SUARARAKYAT.info||Sukabumi-Pembangunan lapangan futsal di wilayah Kelurahan Baros, Kota Sukabumi, belakangan ini ramai menjadi sorotan publik. Di satu sisi, hadirnya fasilitas olahraga tersebut dinilai positif karena dapat menjadi ruang aktivitas anak muda dan sarana pembinaan olahraga. Namun, di sisi lain, muncul tanda tanya besar mengenai kelengkapan izin pembangunan yang disebut-sebut belum ditempuh secara menyeluruh.kamis (11/9/2025)
Ketika awak media mencoba menelusuri ke lapangan, ditemukan adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa warga mengaku tidak keberatan dengan adanya fasilitas futsal tersebut, sementara yang lain menilai proses pembangunan terkesan terburu-buru tanpa melibatkan warga secara utuh.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Lurah Baros menyatakan tidak pernah menerima laporan atau koordinasi resmi terkait pembangunan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pihak pelaksana benar-benar menempuh jalur izin sesuai ketentuan atau hanya mengandalkan restu sebagian pihak tanpa prosedur sah.
Salah seorang warga yang ditemui awak media juga mengungkapkan bahwa izin dari warga setempat belum sepenuhnya diselesaikan. “Baru sebatas janji-janji saja. Kami tidak pernah dimintai persetujuan resmi,” ungkapnya.
Berdasarkan aturan, setidaknya ada sejumlah persyaratan administratif yang wajib ditempuh sebelum sebuah bangunan publik berdiri. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Studi kelayakan dari dinas terkait (PU).
2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. KTP pemilik.
4. Akta pendirian perusahaan (jika badan hukum).
5. Advice planning dari Dinas Tata Kota.
6. Izin sementara dari Dinas Pariwisata (ISUP).
7. NPWP/NPWPD.
8. Izin gangguan (HO).
9. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS.
10. Izin lingkungan dari warga sekitar.
Fakta di lapangan menunjukkan, izin yang saat ini terlihat baru sebatas yang tercantum di papan proyek, sementara izin-izin lainnya belum rampung.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Taufik, selaku penanggung jawab proyek, jawaban yang diterima justru mengejutkan. Taufik menganggap pertanyaan soal izin adalah urusan yang tidak semestinya dipertanyakan oleh media. “Apa kepentingan Anda menanyakan izin?,” ujarnya. Padahal, awak media menegaskan bahwa hal ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial.
Lebih lanjut, Taufik mengaku bahwa izin dari RT dan RW sudah ditempuh. Namun, pernyataan ini kembali menuai kritik karena pelibatan masyarakat setempat dinilai minim. Seorang tokoh warga bahkan menegaskan, “Bukan hanya RT dan RW saja, masyarakat luas, kelurahan, bahkan kecamatan harus tahu. Jangan sampai pembangunan menimbulkan masalah baru.”
Selain soal izin, sejumlah warga juga menyampaikan keluhan lain, terutama terkait saluran air dan dampak lingkungan sekitar pembangunan. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan masalah teknis ke depannya jika tidak ditangani dengan baik.
Dengan berbagai kejanggalan yang ada, pembangunan lapangan futsal di Baros kini menjadi perbincangan hangat. Masyarakat berharap pihak berwenang turun tangan memeriksa legalitas proyek tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
(Az)