Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke Jaksa, Mantan Gubernur dan Walikota Palembang Resmi Ditahan

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Palembang-Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (2/10/2025) resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Proses hukum ini terkait dengan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB yang berlangsung pada tahun 2016–2018. Kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang itu, menurut hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar lebih.

Dalam penyerahan tahap II, ada empat orang tersangka yang dibawa ke Kejaksaan Negeri Palembang, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan.

2. H, mantan Walikota Palembang.

3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.

4. RY, Kepala Cabang PT MB.

Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025. Mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Palembang.

Sementara itu, AT, Direktur PT MB, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum tertangkap. Ia telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan surat TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

READ  Wartawan Ambarita Resmi Laporkan 10 Terduga Pelaku  Tindak Kekerasan Terhadap Dirinya ke Polda Metro Jaya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa dengan dilakukannya Tahap II, maka penanganan perkara beralih sepenuhnya ke tangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegas Vanny.

Kasus korupsi Pasar Cinde ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk mantan gubernur dan mantan walikota. Proyek revitalisasi pasar tradisional bersejarah tersebut semula digadang-gadang akan menjadi ikon modernisasi kota Palembang. Namun dalam perjalanannya, justru menimbulkan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penahanan para tersangka ini dinilai sebagai langkah penting dalam menuntaskan kasus yang sudah lama bergulir. Publik kini menantikan proses peradilan di Pengadilan Tipikor untuk memastikan transparansi sekaligus memberi efek jera bagi praktik korupsi di sektor pembangunan daerah.

Sumber: Kasipenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru