BBM Dex Diduga Disalurkan ke Jerigen di Sekadau, Sopir dan Petani Kecewa: Pemerintah Jangan Tutup Mata!

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYATinfo|| Sekadau,  Kalimantan Barat-Kekecewaan warga dan pengguna jalan muncul terhadap aktivitas salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Rawak, Kabupaten Sekadau, yang diduga kuat menyalurkan BBM jenis Pertamina Dex kepada pihak yang tidak berhak. Pasokan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen umum terutama petani, nelayan, dan sopir ekspedisi—malah diduga dialihkan untuk pengisian jerigen dalam jumlah besar yang memenuhi area belakang depot SPBU.

Pengakuan Sopir: Dex-nya Bukan untuk Kami, tapi untuk Tambang!

Deby, seorang sopir ekspedisi yang rutin mengisi bahan bakar di SPBU Rawak, mengaku kecewa dan geram dengan praktik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap hari saya lihat jerigen-jerigen besar antri di belakang. Kami sopir ekspedisi sering kehabisan BBM, padahal Dex itu kan untuk kami, bukan buat tambang. Tapi mereka isi pakai jerigen untuk pelaku tambang emas di wilayah Rawak,” ujar Deby kepada awak media, Selasa (8/10/2025).

Menurut Deby, situasi ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan dari pihak berwenang. Ia menilai pembiaran ini mencerminkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk dari aparat di lapangan.

Kalau aparat dan pengawas SPBU tidak tahu, mustahil. Ini jelas sudah terorganisir, seperti mafia migas di daerah,” tambahnya.

Berdasarkan temuan lapangan, praktik pengisian BBM bersubsidi maupun non-subsidi ke dalam jerigen tanpa izin resmi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf (d), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyimpanan dan pendistribusian BBM tanpa izin usaha niaga.

Ancaman pidana: penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

2.Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, yang mengatur bahwa SPBU hanya boleh menyalurkan BBM sesuai peruntukan dan tidak kepada pihak yang tidak berhak.

READ  Sidang PMH PN Banjarbaru: Saksi Ungkap Kerugian Hafidz Halim, Dugaan Keterangan Palsu Petinggi P3HI Disorot

3.Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan Pertamina Dex termasuk bahan bakar non-subsidi dan tidak boleh dialihkan ke kegiatan pertambangan atau penimbunan.

4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat larangan penyalahgunaan BBM dan mengatur sanksi administratif serta pidana bagi pelaku usaha dan pengelola SPBU yang menyalahgunakan izin niaga.

Masyarakat Kecamatan Rawak berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Sekadau, Pertamina, dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini.

Kalau hukum masih berpihak pada rakyat kecil, tolong tindak tegas. Kami cuma mau beli BBM untuk kerja, bukan bersaing sama mafia jerigen,” ujar Deby menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU di Kecamatan Rawak belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan resmi. Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keseimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.

Fenomena dugaan penyimpangan distribusi BBM jenis Pertamina Dex di sejumlah SPBU pedalaman Kalimantan Barat bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga dapat mengindikasikan rangkaian kejahatan ekonomi terorganisir (organized economic crime) yang melibatkan jaringan pemasok BBM ilegal dan pelaku tambang tanpa izin (PETI). Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan independen diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap regulasi migas nasional.

Sumber: Wawancara lapangan bersama warga dan sopir ekspedisi, Deby Sekadau, Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap secara tuntas kasus, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan Ditangkap, Otak Kejahatan Sakit Hati Sejak Lama
Pelaku Penyiraman Cairan Berbahaya di Tambun Selatan Ditangkap Polisi
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Dua WN Liberia Diamankan Polisi, Terlibat Penipuan Modus “Black Dollar” di Jakarta Barat
Diduga Kebal Hukum, galangan Kapal Milik Aseng Disinyalir Jadi Gudang Kayu Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:52 WIB

Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 06:10 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis

Jumat, 3 April 2026 - 06:11 WIB

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap secara tuntas kasus, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan Ditangkap, Otak Kejahatan Sakit Hati Sejak Lama

Kamis, 2 April 2026 - 11:21 WIB

Pelaku Penyiraman Cairan Berbahaya di Tambun Selatan Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:54 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

Berita Terbaru

Agama

AL Washliyah Memanas , Warga dan Kader Ingin Perubahan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:18 WIB