Kejari Pekanbaru Tahan Bos Sawit Sahala Sitompul dalam Kasus KDRT 

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Pekanbaru-Kejaksaan Negeri Pekanbaru akhirnya menahan Sahala Sitompul tersangka kasus dugaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Marta Uli Emmelia Panjaitan sepupu Jenderal Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Jaka Marhaen SH kuasa hukum Marta Uli Emmelia mengucapkan terimakasih kepada Polresta dan Kajari Pekanbaru.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru dan jajaran. Kami juga berterima kasih kepada Ibu Kajari Pekanbaru,” ujar Jaka Marhaen SH kuasa hukum Marta Uli

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaka menjelaskan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Marta juga masuk dalam tindak pidana khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, pengamat hukum, Teuku Afriadi juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Riau yang turut mengawal proses hukum kasus ini.

Menurutnya koordinasi antara penyidik Polresta Pekanbaru dan Jaksa Penuntut Umum sangat penting untuk memastikan berkas perkara dapat segera lengkap (P-21) sehingga kasus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Peran Kejari Pekanbaru dalam melakukan supervisi dan pengawasan penanganan perkara juga patut diapresiasi, karena hal ini menunjukkan sinergi aparat penegak hukum yang baik,” kata Aktivis gerakan Mahasiswa tahun 1998 itu

“Penahanan Sahala Sitompul tidak hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap korban agar tidak kembali mengalami tekanan maupun intimidasi. Aparat harus menjaga transparansi proses hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri maupun Kejaksaan semakin kuat,” pungkasnya.

Apa itu KDRT?

Menurut Jaka Marhaen SH, kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, serta ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

“KDRT seringkali merupakan pola perilaku yang dilakukan oleh pelaku untuk menguasai dan mengendalikan korban, dan dapat terjadi dalam hubungan pernikahan, kohabitasi, atau keluarga.

READ  Pembabatan Mangrove di Kubu Ilegal dan Terindikasi Dibiarkan, Dr. Herman Hofi Law Desak Penegakan Hukum Tegas

Jenis-jenis KDRT

KDRT dapat berupa:

Kekerasan Fisik: Melibatkan tindakan fisik seperti pukulan, tamparan, cekikan, atau jambakan yang menimbulkan luka.

Kekerasan Seksual: Tindakan yang mengarah pada pemaksaan seksual, seperti menyentuh, mencium, atau berhubungan seks tanpa persetujuan korban.

Kekerasan Psikologis/Emosional: Perilaku mengendalikan, mengintimidasi, meneror, memanipulasi, menghina, atau menyalahkan korban, yang dapat menyebabkan luka batin, depresi, atau trauma.

Penelantaran Rumah Tangga: Meliputi penolakan atau pengabaian kewajiban untuk menafkahi anggota keluarga, serta penelantaran terhadap anak atau orang tua.

Dampak KDRT

KDRT dapat menimbulkan berbagai dampak buruk pada korban, baik jangka pendek maupun jangka panjang:

Dampak Fisik: Luka, memar, patah tulang, cacat, hingga kematian.

Dampak Psikologis: Trauma, depresi, gangguan kecemasan, rendah diri, dan keinginan untuk bunuh diri.

Dampak Sosial: Hilangnya pekerjaan dan gangguan pada proses tumbuh kembang anak.

Sikap yang Tepat Jika Mengalami KDRT Jika mengalami KDRT, penting untuk:

Mengakui dan Mendokumentasikan: Akui bahwa KDRT terjadi dan dokumentasikan setiap kejadian serta luka yang dialami sebagai bukti.

Tidak Menyalahkan Diri Sendiri: Jangan menyalahkan diri atas kekerasan yang dialami. Mencari Pertolongan: Jangan ragu untuk berkonsultasi ke dokter untuk kesehatan fisik, ke psikiater untuk kesehatan mental, atau melaporkan ke pihak berwajib jika KDRT sudah parah.

“Melakukan Perencanaan Keselamatan: Siapkan barang-barang penting jika perlu meninggalkan rumah, dan pertimbangkan untuk menggunakan nomor telepon baru agar tidak dilacak oleh pelaku, kata Jaka Marhaen SH.

Sampai berita ini diturunkan belum dapat konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H.

Sedangkan nomor WA Sahala Sitompul waktu dikonfirmasi juga tidak aktif.

(Mp/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 14:41 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, dalam kegiatan kuliah pakar yang diselenggarakan Universitas Pertahanan (Unhan) secara daring pada Jumat (8/5) dengan tema Penguatan Ketahanan Pangan Nasional melalui Inovasi Teknologi, Kebijakan Gizi dan Keamanan Pangan dalam Mendukung Keamanan Nasional.

Badan Gizi Nasional

BGN Tekankan Peran Komunikasi Publik Dalam Keberhasilan Program MBG

Senin, 11 Mei 2026 - 12:39 WIB