DPP FABEM Dukung Prabowo Bumihanguskan Tambang Perusak Alam dan Tegaskan Dukungan Pada RUU Masyarakat Adat

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (DPP FABEM) menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah itu dinilai sebagai sinyal kuat terhadap komitmen negara dalam menyelamatkan lingkungan hidup dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Namun, DPP FABEM menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup. Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, menyatakan bahwa semua bentuk aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat baik yang telah dicabut maupun yang masih aktif harus dihentikan total demi menyelamatkan ekosistem laut dan melindungi tanah ulayat masyarakat adat.

“Ini bukan sekadar soal perizinan. Ini soal nyawa lingkungan, ini soal martabat masyarakat adat yang sudah terlalu lama dikorbankan atas nama investasi. Jika ada tambang yang merusak dan melanggar hukum, kami mendesak untuk dibumihanguskan!” tegas Zainuddin.(11/6/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan Hukum dan Reformasi Tambang

Selain penghentian eksplorasi, FABEM juga menuntut Kejaksaan Agung RI dan aparat penegak hukum lainnya segera menyelidiki indikasi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin tambang di Raja Ampat. Mereka menduga ada banyak kejanggalan yang patut diusut, mengingat kawasan tersebut termasuk wilayah konservasi dan warisan dunia yang sangat rentan terhadap eksploitasi brutal.

FABEM juga menyoroti pentingnya evaluasi besar-besaran terhadap seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau Indonesia, terutama yang dilakukan secara serampangan tanpa mematuhi prinsip good mining practice (GMP). Tambang-tambang yang terbukti mencemari lingkungan harus dikenakan sanksi berat, dan tak cukup hanya dengan pencabutan izin melainkan juga pemulihan ekologis melalui revegetasi dan perbaikan lahan pasca-tambang secara serius.

READ  Papua Barat Daya Serius Transformasi Kesehatan, Raker Kesda ke-3 Resmi Dibuka

“Kami tidak menolak investasi. Tapi investasi yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat bukan investasi itu kolonialisme baru yang berseragam korporasi,” ujar TAP Tody A Prabu, Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Kerja Sama dan Hukum.

Dukung Investasi Berkeadilan dan RUU Masyarakat Adat

Dalam sikap politiknya, FABEM secara eksplisit mendukung investasi yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan kerusakan ekologis atau mengganggu situs budaya bersejarah. FABEM juga mendorong pemerintah agar melibatkan lebih banyak ahli yang berintegritas dalam perencanaan dan pengawasan pertambangan, bukan hanya sekadar “orang dekat” yang tidak paham aspek lingkungan dan sosial.

Puncaknya, FABEM mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak komunitas adat. Mereka menilai RUU ini akan menjadi pondasi penting bagi terciptanya keadilan ekologis dan sosial di tengah gempuran proyek-proyek ekstraktif yang merambah wilayah adat tanpa persetujuan bebas dan diinformasikan sebelumnya (free, prior and informed consent).

Landasan Konstitusional dan Moral

FABEM menggarisbawahi bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 33 ayat (3), dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Selain itu, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas yang merusak ekosistem laut.

Dengan menyampaikan delapan tuntutan konkret kepada Presiden dan kementerian terkait, FABEM menegaskan bahwa era kebebasan korporasi tambang harus diakhiri. Kini saatnya negara berpihak pada rakyat, lingkungan, dan masa depan.

(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Sorong Buka Muscab V IBI, Dorong Penguatan Layanan Kebidanan OAP dan Transformasi Kesehatan
Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda
Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur
1.670 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat, Bupati Asmar Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik
Pengumuman UMP dan UMK 2026 Dijadwalkan 15 Desember, Regulasi Masih Tunggu PP dari Pemerintah Pusat
Zuli Zulkipli, S.H: Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Nilai OTT KPK Kini Tak Lagi Menarik dan Berubah Menjadi Dagelan Publik
Zuli Zulkipli, S.H: Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Nilai OTT KPK Kini Tak Lagi Menarik dan Berubah Menjadi Dagelan Publik
Mahasiswa Pasuruan Raya Menang: DPRD Bacakan Enam Tuntutan dan Teken Pernyataan Sikap pada Hari HAM Internasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:19 WIB

Wali Kota Sorong Buka Muscab V IBI, Dorong Penguatan Layanan Kebidanan OAP dan Transformasi Kesehatan

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:41 WIB

Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:11 WIB

Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:15 WIB

1.670 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat, Bupati Asmar Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:17 WIB

Pengumuman UMP dan UMK 2026 Dijadwalkan 15 Desember, Regulasi Masih Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Berita Terbaru