Suararakyat.info.Jakarta-Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (DPP FABEM) menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah itu dinilai sebagai sinyal kuat terhadap komitmen negara dalam menyelamatkan lingkungan hidup dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Namun, DPP FABEM menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup. Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, menyatakan bahwa semua bentuk aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat baik yang telah dicabut maupun yang masih aktif harus dihentikan total demi menyelamatkan ekosistem laut dan melindungi tanah ulayat masyarakat adat.
“Ini bukan sekadar soal perizinan. Ini soal nyawa lingkungan, ini soal martabat masyarakat adat yang sudah terlalu lama dikorbankan atas nama investasi. Jika ada tambang yang merusak dan melanggar hukum, kami mendesak untuk dibumihanguskan!” tegas Zainuddin.(11/6/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan Hukum dan Reformasi Tambang
Selain penghentian eksplorasi, FABEM juga menuntut Kejaksaan Agung RI dan aparat penegak hukum lainnya segera menyelidiki indikasi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin tambang di Raja Ampat. Mereka menduga ada banyak kejanggalan yang patut diusut, mengingat kawasan tersebut termasuk wilayah konservasi dan warisan dunia yang sangat rentan terhadap eksploitasi brutal.
FABEM juga menyoroti pentingnya evaluasi besar-besaran terhadap seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau Indonesia, terutama yang dilakukan secara serampangan tanpa mematuhi prinsip good mining practice (GMP). Tambang-tambang yang terbukti mencemari lingkungan harus dikenakan sanksi berat, dan tak cukup hanya dengan pencabutan izin melainkan juga pemulihan ekologis melalui revegetasi dan perbaikan lahan pasca-tambang secara serius.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi investasi yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat bukan investasi itu kolonialisme baru yang berseragam korporasi,” ujar TAP Tody A Prabu, Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Kerja Sama dan Hukum.
Dukung Investasi Berkeadilan dan RUU Masyarakat Adat
Dalam sikap politiknya, FABEM secara eksplisit mendukung investasi yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan kerusakan ekologis atau mengganggu situs budaya bersejarah. FABEM juga mendorong pemerintah agar melibatkan lebih banyak ahli yang berintegritas dalam perencanaan dan pengawasan pertambangan, bukan hanya sekadar “orang dekat” yang tidak paham aspek lingkungan dan sosial.
Puncaknya, FABEM mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak komunitas adat. Mereka menilai RUU ini akan menjadi pondasi penting bagi terciptanya keadilan ekologis dan sosial di tengah gempuran proyek-proyek ekstraktif yang merambah wilayah adat tanpa persetujuan bebas dan diinformasikan sebelumnya (free, prior and informed consent).
Landasan Konstitusional dan Moral
FABEM menggarisbawahi bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 33 ayat (3), dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Selain itu, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas yang merusak ekosistem laut.
Dengan menyampaikan delapan tuntutan konkret kepada Presiden dan kementerian terkait, FABEM menegaskan bahwa era kebebasan korporasi tambang harus diakhiri. Kini saatnya negara berpihak pada rakyat, lingkungan, dan masa depan.
(Hs)














