DPP FABEM Dukung Prabowo Bumihanguskan Tambang Perusak Alam dan Tegaskan Dukungan Pada RUU Masyarakat Adat

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (DPP FABEM) menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah itu dinilai sebagai sinyal kuat terhadap komitmen negara dalam menyelamatkan lingkungan hidup dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Namun, DPP FABEM menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup. Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, menyatakan bahwa semua bentuk aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat baik yang telah dicabut maupun yang masih aktif harus dihentikan total demi menyelamatkan ekosistem laut dan melindungi tanah ulayat masyarakat adat.

“Ini bukan sekadar soal perizinan. Ini soal nyawa lingkungan, ini soal martabat masyarakat adat yang sudah terlalu lama dikorbankan atas nama investasi. Jika ada tambang yang merusak dan melanggar hukum, kami mendesak untuk dibumihanguskan!” tegas Zainuddin.(11/6/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan Hukum dan Reformasi Tambang

Selain penghentian eksplorasi, FABEM juga menuntut Kejaksaan Agung RI dan aparat penegak hukum lainnya segera menyelidiki indikasi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin tambang di Raja Ampat. Mereka menduga ada banyak kejanggalan yang patut diusut, mengingat kawasan tersebut termasuk wilayah konservasi dan warisan dunia yang sangat rentan terhadap eksploitasi brutal.

FABEM juga menyoroti pentingnya evaluasi besar-besaran terhadap seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau Indonesia, terutama yang dilakukan secara serampangan tanpa mematuhi prinsip good mining practice (GMP). Tambang-tambang yang terbukti mencemari lingkungan harus dikenakan sanksi berat, dan tak cukup hanya dengan pencabutan izin melainkan juga pemulihan ekologis melalui revegetasi dan perbaikan lahan pasca-tambang secara serius.

READ  Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh Sumut: Jutaan Warga Terancam Kelaparan

“Kami tidak menolak investasi. Tapi investasi yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat bukan investasi itu kolonialisme baru yang berseragam korporasi,” ujar TAP Tody A Prabu, Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Kerja Sama dan Hukum.

Dukung Investasi Berkeadilan dan RUU Masyarakat Adat

Dalam sikap politiknya, FABEM secara eksplisit mendukung investasi yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan kerusakan ekologis atau mengganggu situs budaya bersejarah. FABEM juga mendorong pemerintah agar melibatkan lebih banyak ahli yang berintegritas dalam perencanaan dan pengawasan pertambangan, bukan hanya sekadar “orang dekat” yang tidak paham aspek lingkungan dan sosial.

Puncaknya, FABEM mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak komunitas adat. Mereka menilai RUU ini akan menjadi pondasi penting bagi terciptanya keadilan ekologis dan sosial di tengah gempuran proyek-proyek ekstraktif yang merambah wilayah adat tanpa persetujuan bebas dan diinformasikan sebelumnya (free, prior and informed consent).

Landasan Konstitusional dan Moral

FABEM menggarisbawahi bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 33 ayat (3), dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Selain itu, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas yang merusak ekosistem laut.

Dengan menyampaikan delapan tuntutan konkret kepada Presiden dan kementerian terkait, FABEM menegaskan bahwa era kebebasan korporasi tambang harus diakhiri. Kini saatnya negara berpihak pada rakyat, lingkungan, dan masa depan.

(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Transmigrasi Dorong Mangga Unggulan Jawa Timur Tembus Jepang, Perkuat Daya Saing Hortikultura Indonesia di Pasar Global
Peringati Harkopnas ke-79, Plt Kadis Diskop UKM Meranti Ajak Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Dengan Temuan Aset Miliaran Rupiah, Polisi Amankan Dokumen hingga Foto Keluarga
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap ASN
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejaksaan Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer
OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan
UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:17 WIB

Menteri Transmigrasi Dorong Mangga Unggulan Jawa Timur Tembus Jepang, Perkuat Daya Saing Hortikultura Indonesia di Pasar Global

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:07 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Plt Kadis Diskop UKM Meranti Ajak Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:11 WIB

Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Dengan Temuan Aset Miliaran Rupiah, Polisi Amankan Dokumen hingga Foto Keluarga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:00 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap ASN

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:52 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejaksaan Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terbaru