Kejari OKI Berhasil Amankan Jaksa Gadungan, Ternyata PNS Aktif dari Kabupaten Way Kanan

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Palembang-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA, yang mengaku sebagai Jaksa Madya dari Kejaksaan Agung RI. Pria tersebut ternyata bukan seorang penegak hukum, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Tim Intelijen Kejari OKI berhasil mengamankan BA di sebuah rumah makan bernama Saudagar di kawasan Kayu Agung, Kabupaten OKI, setelah menerima perintah langsung dari Kepala Kejari OKI untuk melakukan tindakan pengamanan.

Kronologi Penangkapan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kisah penangkapan ini bermula sejak pagi hari. Sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua orang rekannya datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Mereka berpakaian sipil dan mencari Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasi Dal Ops) di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. Setelah diberi tahu bahwa pejabat yang dimaksud tidak berada di tempat, ketiganya meninggalkan kantor tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Kejari OKI.

Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di kantor Kejari OKI. Ia datang dengan seragam lengkap Kejaksaan—mengenakan baju gamjak, pin Jaksa, pin Persaja, serta tanda pangkat Jaksa Madya (IV/a) dan mengaku sebagai Jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI.

Kedatangan BA sempat menarik perhatian petugas keamanan dalam (Kamdal) Kejari OKI. Ia mengaku ingin bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus. Setelah dilaporkan ke pihak Tata Usaha Kejari, BA diterima untuk berbincang singkat. Dalam pertemuan tersebut, ia menanyakan sejumlah hal terkait penanganan perkara Pidsus dan meminta bertemu langsung dengan Kasi Intel.

Namun, karena Kasi Intel sedang berada di luar untuk kegiatan dinas, BA kemudian diarahkan untuk berbicara dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI. Setelah berbincang ringan, BA akhirnya bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI. Dalam pertemuan tersebut, BA sempat meminta agar dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak oleh Kasi Intel. Tidak lama setelah itu, BA pamit meninggalkan kantor Kejari.

Belakangan, pihak Kejari OKI mendapat informasi dari Bagian Protokol Pemda OKI bahwa BA sempat menghubungi pejabat Pemda dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI yang ingin bertemu langsung dengan Bupati OKI. Namun tujuan dari pertemuan itu tidak jelas, dan belum sempat terlaksana.

READ  Zuli Zulkipli, S.H: Dugaan Pemerasan Menyeret Kajari Bekasi, Rumah Disegel dan Jabatan Dicopot

Mendapat informasi tersebut, Kajari OKI segera memerintahkan Tim Intelijen untuk melakukan langkah pengamanan. BA akhirnya diamankan di rumah makan Saudagar, Kayu Agung, sekitar pukul 13.30 WIB, tanpa perlawanan.

Ternyata PNS Aktif

Setelah diamankan, BA dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa BA bukan anggota Korps Adhyaksa, melainkan PNS aktif di lingkungan BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat Penata Tingkat I (III/d).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan BA, antara lain:

Satu unit telepon genggam,

Satu Kartu Tanda Penduduk (KTP),

Satu Kartu Pegawai Negeri Sipil,

Satu Kartu Tanda Anggota (KTA),

Satu name tag bertuliskan atribut Kejaksaan, dan

Satu stel pakaian dinas Kejaksaan (gamjak) lengkap dengan atribut.

Saat ini, BA masih dalam pemeriksaan pendalaman di Kejati Sumsel untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut atas tindakannya.

Kejaksaan Tegaskan Tak Toleransi

Melalui siaran pers resmi bernomor PR-36/L.6.2/Kph.2/10/2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.

“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa lembaga Kejaksaan tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang bersih dan berintegritas,” ujar Vanny.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau institusi penegak hukum lainnya. Apabila menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat bahwa penyamaran atau penyalahgunaan atribut lembaga hukum merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Kejaksaan berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap upaya penipuan atau manipulasi yang mencatut nama aparat penegak hukum.

Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 14:41 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Berita Terbaru