PETI di Sekadau Kian Ganas, Warga: Kami Sudah Tiga Kali Minta Keadilan ke Presiden!

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sekadau, Kalimantan Barat – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Berdasarkan laporan warga kepada redaksi pada Selasa (8/10), ditemukan sedikitnya 15 unit rakit tambang (lanting) beroperasi di aliran Sungai Sekadau Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Seraras, Kecamatan Sekadau Hilir.

Padahal, wilayah Desa Seraras yang memiliki luas sekitar 38,64 kilometer persegi ini termasuk kawasan penting bagi aktivitas masyarakat pesisir sungai, terutama petani keramba ikan dan nelayan tradisional.

Menurut salah seorang warga, HN, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga kuat mendapat izin informal dari oknum aparat desa setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harusnya aparat desa melindungi lingkungan, bukan justru memberi izin dan menjadi bagian dari pelaku. Lebih parah lagi, aktivitas ini dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar HN kepada wartawan, kamis (9/10/2025).

Hal senada disampaikan warga lain yang menilai aktivitas PETI di DAS Kapuas seakan kebal hukum.

Para pelaku ini seperti tak tersentuh hukum. Kalau aktornya sendiri diduga aparat, siapa lagi yang berani menindak?” katanya.

Masyarakat juga menyesalkan pernyataan aparat Polres Sekadau yang dalam beberapa kesempatan patroli menyebut aliran Sungai Kapuas bersih dari aktivitas tambang.
Padahal, berdasarkan dokumentasi warga, 15 unit rakit tambang aktif terdengar jelas dengan suara mesin penyedot yang membalik dasar sungai.

Apa mereka tidak melihat atau sengaja membiarkan? Sungainya jadi rusak, air keruh, ikan mati. Ini bukan lagi rahasia, tapi seolah dipelihara,” ujar HN dengan nada kesal.

Sementara itu, Iwan, seorang petani keramba ikan dari Desa Seraras, kembali menyuarakan keluhannya. Ia mengaku sudah tiga kali menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah menindak tegas aktivitas PETI di Sungai Sekadau.

Kami cuma minta keadilan. Apakah negara ini hanya milik pejabat dan orang berduit? Kami rakyat kecil juga punya hak untuk hidup dan mencari nafkah,” ucap Iwan.

READ  Kuansing dalam Cengkeraman Mafia Emas: Saat Hukum Tak Lagi Bertaring dan Alam Menangis di Serosah

Menurut Iwan, limbah tambang emas tanpa izin telah menyebabkan matinya ribuan ikan keramba dan mengancam keberlanjutan ekonomi warga yang bergantung pada perairan sungai.

Masyarakat mendesak agar Polres Sekadau, Pemerintah Kabupaten, dan seluruh pemangku kebijakan segera menindak para pelaku tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Mereka juga menuntut transparansi penegakan hukum dan pengungkapan siapa dalang di balik praktik PETI dan mafia minyak subsidi yang diduga menyokong kegiatan tambang tersebut.

Serangkaian pertanyaan publik pun kini menggema di Sekadau:

Siapa dalang utama tambang emas ilegal di Sekadau?

Apakah benar ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum?

Mengapa Kapolres Sekadau terkesan diam dan tidak menindak tegas pelaku PETI?

Sampai kapan pelanggaran hukum lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) ini akan dibiarkan?

Masyarakat berharap Kapolres Sekadau, Bupati Sekadau, dan aparat penegak hukum lainnya tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika benar ada oknum yang terlibat, warga meminta agar dilakukan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, demi keselamatan lingkungan dan masa depan generasi Sekadau.

Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk Polres Sekadau dan Pemerintah Desa Seraras, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan warga tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber: HN Warga Desa Seraras Iwan Petani Keramba Ikan Desa Seraras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rajut Silaturahmi di Tanah Melayu, Laskar Se-Riau Serukan Persatuan dan Kebangkitan Budaya
Pemkot Sorong Genjot Program Kebersihan Demi Lingkungan Sehat: Langkah Nyata Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman
Panglima Armada III Beri Penghargaan kepada Prajurit Berprestasi
Komadan Kodaeral XIV Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan
Dinas Sosial Kota Sorong Kunjungi Yayasan Kasih Agape, Siap Perkuat Penanganan ODGJ
Kodim 1802/Sorong Percepat Penguatan Pondasi Jembatan Garuda Tahap IV
Latihan dan Uji Terampil Glagaspur, Prajurit Kodaeral XV Laksanakan Renang Laut, dan Menembak
Progres Jembatan Garuda Tahap IV Capai 23 Persen, Pekerjaan Pondasi Terus Dikebut di Sorong Barat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:40 WIB

Rajut Silaturahmi di Tanah Melayu, Laskar Se-Riau Serukan Persatuan dan Kebangkitan Budaya

Kamis, 16 April 2026 - 08:40 WIB

Pemkot Sorong Genjot Program Kebersihan Demi Lingkungan Sehat: Langkah Nyata Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

Kamis, 16 April 2026 - 08:36 WIB

Panglima Armada III Beri Penghargaan kepada Prajurit Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 06:55 WIB

Komadan Kodaeral XIV Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan

Kamis, 16 April 2026 - 06:47 WIB

Dinas Sosial Kota Sorong Kunjungi Yayasan Kasih Agape, Siap Perkuat Penanganan ODGJ

Berita Terbaru