Pemerintah Kabupaten Siak Berlakukan Pembebasan BPHTB 100% untuk Masyarakat  

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Siak- Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi meluncurkan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100%. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam proses kepemilikan tanah dan bangunan, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Siak. Program ini berlaku efektif dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh penduduk Siak yang memenuhi kriteria.(7/10/2025)

Program pembebasan BPHTB 100% ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi golongan berpenghasilan rendah dan mereka yang mengikuti program legalisasi aset tanah dari pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset bagi warga.

Terdapat dua kategori utama penerima manfaat program ini, yang diatur melalui peraturan bupati yang berbeda:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 (MBR): Pembebasan BPHTB 100% diberikan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Syarat utama untuk kategori ini adalah perolehan tanah atau bangunan tersebut merupakan yang pertama kali bagi wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan belum memiliki aset properti sebelumnya.

READ  Antisipasi Aksi Demonstrasi, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH pada 1 September

2. Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 123 Tahun 2025 (PTSL dan TORA): Pembebasan BPHTB 100% juga diberikan atas perolehan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sama seperti kategori MBR, pembebasan ini berlaku untuk perolehan pertama kali. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional legalisasi aset pertanahan, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya terjangkau.

Masyarakat Kabupaten Siak diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Program pembebasan BPHTB 100% ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Siak untuk melayani dan menyejahterakan rakyatnya, sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta semangat “bangga melayani bangsa.”

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan pembebasan BPHTB, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Pemerintah Kabupaten Siak.

Informasi Kontak:

– Instagram: @pbbbphtb.kabsiak

– Telepon: 081364407473

– Website: bkdsiak. Id

(Angga Fadli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandawa 16 Gelar Halal Bihalal dan Anniversary ke-17, Perkuat Soliditas dan Kepedulian Sosial
Benteng Keadilan Berhati Emas: Testimoni Ws. Liem Liliany Lontoh Di Ultah Ke-70 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H
Perkuat Struktur Organisasi, DPC GRIB Jaya Pelalawan Serahkan Mandat Ke 4 PAC Kecamatan
Film ‘Yohanna’ Hadir di Bioskop, Mengangkat Kisah Kemanusiaan dari NTT
Halal Bihalal dan Santunan Yatim, GOIB DPW Utara Sukabumi Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Kehangatan Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-35 Oakley Community, Fraksi Gerindra DPRD Sukabumi Tedy Setiadi Turut Hadir
Halal Bihalal dan Rakor ZIS, Kecamatan Sukaraja Bahas Efisiensi Dana Desa hingga Transparansi Zakat
Gerakan Hijau dari Akar Rumput: LPK Elang Khatulistiwa Indonesia Targetkan Puluhan Ribu Bibit Alpukat untuk Selamatkan Lingkungan dan Perkuat Pangan Rakyat
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 04:22 WIB

Pandawa 16 Gelar Halal Bihalal dan Anniversary ke-17, Perkuat Soliditas dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 18 April 2026 - 01:14 WIB

Benteng Keadilan Berhati Emas: Testimoni Ws. Liem Liliany Lontoh Di Ultah Ke-70 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H

Sabtu, 11 April 2026 - 15:05 WIB

Perkuat Struktur Organisasi, DPC GRIB Jaya Pelalawan Serahkan Mandat Ke 4 PAC Kecamatan

Selasa, 7 April 2026 - 07:26 WIB

Film ‘Yohanna’ Hadir di Bioskop, Mengangkat Kisah Kemanusiaan dari NTT

Minggu, 5 April 2026 - 04:48 WIB

Halal Bihalal dan Santunan Yatim, GOIB DPW Utara Sukabumi Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Minggu, 19 Apr 2026 - 02:13 WIB