SUARARAKYAT.info|| Siak- Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi meluncurkan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100%. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam proses kepemilikan tanah dan bangunan, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Siak. Program ini berlaku efektif dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh penduduk Siak yang memenuhi kriteria.(7/10/2025)
Program pembebasan BPHTB 100% ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi golongan berpenghasilan rendah dan mereka yang mengikuti program legalisasi aset tanah dari pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset bagi warga.
Terdapat dua kategori utama penerima manfaat program ini, yang diatur melalui peraturan bupati yang berbeda:
1. Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 (MBR): Pembebasan BPHTB 100% diberikan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Syarat utama untuk kategori ini adalah perolehan tanah atau bangunan tersebut merupakan yang pertama kali bagi wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan belum memiliki aset properti sebelumnya.
2. Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 123 Tahun 2025 (PTSL dan TORA): Pembebasan BPHTB 100% juga diberikan atas perolehan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sama seperti kategori MBR, pembebasan ini berlaku untuk perolehan pertama kali. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional legalisasi aset pertanahan, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya terjangkau.
Masyarakat Kabupaten Siak diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Program pembebasan BPHTB 100% ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Siak untuk melayani dan menyejahterakan rakyatnya, sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta semangat “bangga melayani bangsa.”
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan pembebasan BPHTB, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Pemerintah Kabupaten Siak.
Informasi Kontak:
– Instagram: @pbbbphtb.kabsiak
– Telepon: 081364407473
– Website: bkdsiak. Id
(Angga Fadli)















