Dituduh Tanpa Bukti,HS Membantah dan Membawa Kasus nya Ke Ranah Hukum

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Inhil– Isu perbuatan zina yang menyeret nama seorang warga berinisial HS dari Desa Belantaraya8 Belantaraya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Meski ramai diperbincangkan, HS dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah tanpa dasar.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa HS terlibat hubungan terlarang. Isu ini menyebar cepat melalui percakapan warga dan media sosial. Namun, hingga kini tidak ada bukti otentik maupun saksi yang mampu menguatkan kabar tersebut.

Menanggapi rumor tersebut, HS menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya pastikan kabar itu tidak benar. Itu fitnah yang sangat merugikan, baik bagi saya pribadi maupun keluarga,” tegas HS, Senin (29/9/2025)

Isu yang menyeret nama HS ini tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada lingkungan sosial di Belantaraya.

Sejumlah warga mengaku resah dengan kabar yang belum jelas kebenarannya. Sebagian memilih tidak ikut berkomentar, namun ada pula yang masih bertanya-tanya mengenai kebenaran rumor tersebut.

READ  BBM Subsidi Dikorupsi, Rakyat Menjerit: Aparat Diminta Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata!

HS menilai, isu seperti ini dapat merusak keharmonisan dan hubungan antarwarga bila tidak segera diluruskan. Karena itu, ia meminta masyarakat lebih bijak menyikapi kabar yang beredar. “Saya berharap masyarakat tidak mudah percaya begitu saja. Bila fitnah ini terus digulirkan, saya siap menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga kini, aparat desa maupun pihak berwenang belum menerima laporan resmi terkait isu tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kabar yang beredar hanya sebatas gosip tanpa dasar.

HS pun berharap klarifikasi yang ia sampaikan dapat menenangkan keresahan publik. Ia menegaskan bahwa nama baiknya dan keluarga harus dilindungi dari isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Saya ingin semuanya jelas dan masyarakat tidak lagi termakan isu yang tidak benar,” tutupnya.

Dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat Belantaraya kini menunggu langkah lanjutan apakah HS benar-benar akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Sudah saya laporkan ke Polres Inhil,” tukasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru