SUARARAKYAT.info||Tembilahan, Riau-Sidang perkara perdata terkait gugatan reklamasi lingkungan yang menyeret nama PT Elnusa Petrolin TBBM Tembilahan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Selasa,(8/10/2025). Namun, jalannya persidangan kali ini tampak tidak seperti biasanya. Beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan ulang dan menunda sidang hingga dua minggu ke depan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan di lokasi eks pelabuhan loading batubara PT Riau Bara Harum, wilayah yang kini diduga digunakan oleh PT Elnusa Petrolin TBBM Tembilahan. Lokasi tersebut diketahui telah lama tidak aktif, namun kini muncul persoalan baru terkait reklamasi dan perbaikan lingkungan di atas objek sengketa yang diminta dikembalikan “seperti semula”.
Sumber di lapangan menyebutkan, gugatan ini menyoroti aktivitas di sekitar TBBM Tembilahan yang dinilai berdampak terhadap tata ruang dan keseimbangan lingkungan pesisir. Gugatan tersebut diklaim sebagai bentuk tuntutan agar perusahaan bertanggung jawab secara ekologis dan administratif terhadap lahan yang mereka kelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, situasi di luar ruang sidang justru memperlihatkan ketidakjelasan. Saat dikonfirmasi di depan halaman Pengadilan Negeri Tembilahan, perwakilan dan kuasa hukum PT Elnusa Petrolin TBBM Tembilahan mengaku bingung dengan dasar gugatan yang dilayangkan terhadap mereka.
“Kami juga heran, gugatan ini sebenarnya tentang apa? Tidak jelas posisi kami dalam perkara ini. Tapi karena dipanggil, tentu kami harus menghormati proses hukum,” ujar salah satu perwakilan perusahaan dengan nada datar.
Kebingungan itu turut menimbulkan tanda tanya dari berbagai kalangan, termasuk awak media yang meliput jalannya persidangan. Sejumlah jurnalis mengaku heran mengapa gugatan yang menyangkut isu lingkungan sebesar ini terkesan tertutup dan minim keterbukaan informasi.
“Kami merasa aneh. Tidak ada penjelasan rinci dari pihak pengadilan maupun kuasa hukum penggugat. Padahal ini menyangkut isu reklamasi dan lingkungan, yang seharusnya menjadi perhatian publik,” lanjut salah satu tim yang ikuti proses persidangan
Isu reklamasi di wilayah pesisir Tembilahan sendiri tengah menjadi sorotan publik. Aktivitas industri di kawasan tersebut diduga mempercepat kerusakan ekosistem mangrove dan sedimentasi sungai, yang berdampak pada mata pencaharian masyarakat pesisir. Beberapa organisasi lingkungan sebelumnya juga menyerukan transparansi dan audit lingkungan independen terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Pengamat hukum lingkungan dari Pekanbaru, yang dimintai tanggapan secara terpisah, menilai bahwa absennya pihak tergugat dalam persidangan awal bisa menjadi sinyal lemahnya koordinasi antara perusahaan dan penasihat hukumnya. Namun, ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak penggugat dan pengadilan agar publik memahami konteks dan substansi gugatan tersebut.
Sidang lanjutan perkara gugatan reklamasi ini dijadwalkan dua minggu mendatang, dengan harapan semua pihak yang terlibat hadir untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian di hadapan majelis hakim. Publik kini menanti apakah sidang berikutnya akan membuka lebih banyak fakta tentang dugaan kerusakan lingkungan dan tanggung jawab korporasi di balik proyek reklamasi tersebut.
(Syahwani)














