Kota Sorong Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna XXII yang digelar, Jumat (19/9/25).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPR Kota Sorong ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Kota Sorong, Michael Ricky Taneri, didampingi Wakil Ketua I, Syahrir Nurdin, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Sorong, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD, dan para anggota dewan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPR Kota Sorong, Michael Ricky Taneri menegaskan bahwa persetujuan atas pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
“Laporan keuangan daerah bukan hanya dokumen administratif. Ini adalah wujud komunikasi pemerintah kepada publik sekaligus pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Michael di hadapan forum paripurna.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2024 mencerminkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program pembangunan, serta sejauh mana Pemerintah Kota Sorong telah mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
Persetujuan terhadap Raperda ini dicapai setelah melalui proses pembahasan yang mendalam antara Badan Anggaran DPR kota Sorong dan TAPD Pemerintah Kota Sorong. Proses tersebut melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi anggaran, capaian program, dan dampaknya terhadap masyarakat Kota Sorong.
“Kami berharap dokumen pertanggungjawaban ini dapat menjadi dasar untuk melakukan evaluasi dan perbaikan program pembangunan ke depan agar lebih tepat sasaran, efektif, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sorong,” tambah Michael.
Pengesahan pertanggungjawaban APBD ini juga menjadi tonggak penting dalam penguatan sinergi antara DPR Kota Sorong dan Pemerintah Daerah dalam membangun Kota Sorong yang transparan, maju, dan berdaya saing.
Sementara itu, sejumlah anggota dewan dalam penyampaian pandangan akhirnya juga mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif, serta mendorong agar catatan-catatan strategis dari hasil evaluasi APBD 2024 dapat menjadi perhatian serius dalam penyusunan APBD 2025.
Dengan pengesahan ini, DPR Kota Sorong menegaskan kembali peran pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara bijak, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPR kota Sorong dan perwakilan Pemerintah Kota Sorong, menandai komitmen bersama dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik ke depannya.














