Dr. Herman Hofi Munawar mendesak Kapolresta Kubu Raya dan Propam Polri tindak tegas oknum Kanit PPA yang diduga melecehkan pengacara wanita saat bertugas

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Pontianak, Kalimantan Barat-Dugaan tindakan pelecehan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Kubu Raya terhadap seorang pengacara wanita menuai sorotan tajam publik.

Pengamat kebijakan publik dan hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sekaligus berpotensi menjadi tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Harus ada pemrosesan ganda etik dan pidana untuk menegakkan akuntabilitas Polri serta melindungi korban,” tegas Dr. Herman saat dimintai tanggapan di Pontianak, Minggu (5/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, posisi oknum yang bersangkutan sebagai Kanit PPA justru memperberat tanggung jawab moralnya. Sebagai pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak, perilaku bernada pelecehan seperti itu, kata Herman, mencederai kepercayaan publik.

Ucapan seperti ‘berhubungan badan pun saya ingat di mana dan dengan siapa’ adalah bentuk pelecehan verbal yang jelas merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Selain ucapan tidak pantas, tindakan menggebrak meja dan menunjuk wajah korban juga disebut sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan psikologis. Hal tersebut memperkuat unsur ancaman yang membuat korban merasa takut dan tertekan saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai advokat.

Herman menjelaskan, secara etik, tindakan oknum Kanit PPA tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur asas kepribadian, kesopanan, kepatutan, serta integritas.

Sementara dari sisi pidana, dugaan pelecehan verbal tersebut memenuhi unsur Pasal 5 UU TPKS, yakni kekerasan seksual nonfisik yang dilakukan dengan ucapan atau tindakan untuk merendahkan atau merusak martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya.

READ  GNPK Kalbar Soroti Kejanggalan Barang Bukti: 47 Keping Emas Hanya 32 Kg, Desak Propam Polda Usut Tuntas

Ini bukan sekadar persoalan disiplin internal. Kalau terbukti, pelakunya wajib diproses secara pidana. Jangan sampai ada upaya melindungi atau memback-up karena akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Kapolresta,” tegas Herman.

Ia juga mengingatkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang advokat yang tengah menjalankan tugasnya, sehingga insiden tersebut tidak hanya mencederai martabat perempuan, tetapi juga mengganggu fungsi dan kehormatan profesi advokat sebagai aparat penegak hukum.

Dr. Herman menegaskan, publik menunggu langkah konkret Kapolresta Kubu Raya dalam menindaklanjuti laporan ini. Ia meminta agar Propam Polresta maupun Bidpropam Polda Kalbar segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum Kanit PPA tersebut.

Evaluasi total terhadap kinerja penyidik, khususnya di unit PPA, perlu dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak makin tergerus,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, menurutnya, sanksi terhadap oknum tersebut dapat berupa demosi, mutasi bersifat hukuman, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya reformasi moral dan pengawasan internal di tubuh Polri, terutama pada unit yang bersentuhan langsung dengan korban perempuan dan anak. Publik berharap, pimpinan Polresta Kubu Raya dapat menindak tegas agar tidak muncul kesan adanya budaya impunitas di kalangan aparat penegak hukum.

Kasus dugaan pelecehan verbal ini tengah menjadi sorotan di kalangan advokat di Kalimantan Barat. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu konfirmasi resmi dari pihak Polresta Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar untuk keseimbangan pemberitaan sesuai asas cover both sides dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan 5.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Berita Terbaru