Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Sabu, Pelaku Ditangkap Saat Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Simalungun-Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA berhasil diamankan saat hendak bertransaksi sabu di pinggir jalan, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba.

“Kami menerima informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kasat Narkoba, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei.

“Pelaku saat itu sedang menunggu calon pembeli narkotika. Tim langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Henry, petugas menemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

“Tersangka langsung mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama RIZAL, warga Kota Pematang Siantar,” ucap Kasat Narkoba.

READ  Viral..!! Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Termasuk Roy Suryo

Berdasarkan pengakuan tersangka, tim Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah orang yang bernama RIZAL di Kota Pematang Siantar. Namun, saat petugas tiba di lokasi, orang yang dimaksud tidak berada di rumah.

“Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut. Kami tidak akan berhenti di satu pelaku saja, tapi akan terus membongkar jaringan peredaran narkoba sampai ke akarnya,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA kini telah diamankan ke Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Pihaknya telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan surat perintah penyidikan (Mindik). Selanjutnya, kasus ini akan dilaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.

AKP Henry juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ajaknya.

Ia berharap, penangkapan ini memberikan efek jera bagi para pengedar dan pengguna narkoba serta membuat masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkotika.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Polri tidak akan pernah lelah untuk terus menindak para pelaku kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda kita,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami
Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:57 WIB

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Berita Terbaru