FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya Tekankan Profesionalisme dalam Pendampingan Hukum di Magelang

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Magelang- kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., dan Adv. ADV. MARKUS WIJAYA, S.H., C.MDF., C.PFW , yang juga merupakan bagian dari FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya, tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Lianawati Gunawan Binti Gunawan di Pengadilan Negeri Magelang.

Perkara ini berawal dari transaksi bisnis antara terdakwa dengan Adi Sugianto Bin Tan Kio Moy, pemilik Toko Top Magelang, pada periode Januari 2020 hingga Maret 2021. Jaksa Penuntut Umum mendakwa klien dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan) atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan), terkait kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Namun, tim kuasa hukum menekankan bahwa perkara yang muncul dari hubungan bisnis dan transaksi jual beli bisnis seperti ini berpotensi lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa perdata, bukan semata-mata ranah pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memandang penting untuk memilah mana yang murni perbuatan pidana, dan mana yang sebenarnya masuk dalam lingkup wanprestasi atau perdata. Dalam konteks hukum, tidak semua persoalan bisnis otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” jelas Adv. Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya.

Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menambahkan bahwa FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya selalu menjunjung tinggi profesionalisme, asas praduga tak bersalah, dan due process of law.

“Peran advokat bukan hanya membela klien, tetapi juga memastikan hukum ditegakkan secara proporsional. Kami siap membuktikan di persidangan bahwa perkara ini layak ditinjau kembali dari perspektif hukum perdata,” tegas Markus.

READ  Empat Tersangka Penyerangan di Jalan Gendingan Akhirnya tertangkap Oleh Polrestabes Semarang.

Melalui pendampingan ini, FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya menegaskan komitmen mereka sebagai lembaga dan organisasi profesi advokat yang berperan aktif dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Komitmen Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., dan Adv. ADV. MARKUS WIJAYA, S.H., C.MD., C.PFW merupakan salah satu bukti bahwa kehadiran advokat tidak hanya untuk membela, melainkan juga membawa pencerahan hukum, agar proses peradilan berjalan sesuai koridor dan agar tidak terjadi dugaan kriminalisasi atas permasalahan bisnis.

FERADI WPI merupakan Wadah Pengacara dan Paralegal Indonesia sebagai organisasi profesi yang menaungi Advokat serta Paralegal di berbagai wilayah di Indonesia, dengan komitmen pada peningkatan kualitas, profesionalisme, dan integritas hukum.

Firma Hukum Subur Jaya – Firma Hukum Subur Jaya merupakan kantor hukum yang dipimpin oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, perdata, maupun hukum bisnis, dengan prinsip integritas, dedikasi, dan pelayanan hukum yang humanis.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Nbl/ Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi
LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026
LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI
Polres Kendal Periksa Rubiyati dan Saksi Didampjngi Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi

Senin, 23 Februari 2026 - 05:47 WIB

LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:13 WIB

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:46 WIB

Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan

Berita Terbaru