Suararakyat.info.Jakarta – Redaksi media online Patroli86.com menyampaikan sikap keberatan dan kekecewaan yang mendalam atas munculnya tudingan hoaks terhadap salah satu pemberitaan mereka yang berjudul “Viral di Media Sosial Oknum Lapas Kuala Tungkal Diduga Peras Napi Pemakai Narkoba, Keluarga Keluhkan Praktik ’86’ di Balik Jeruji.” Label hoaks yang disematkan oleh pihak tidak bertanggung jawab dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, pihak Patroli86.com menegaskan bahwa pemberitaan tersebut disusun berdasarkan sumber informasi yang jelas dan kredibel, serta sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku. Bahkan, pihak redaksi mengaku telah menerima kiriman pesan WhatsApp dan video dari orang yang tidak dikenal, yang isinya bersifat intimidatif dan mengarah pada upaya tekanan agar berita tersebut segera dihapus. Dalam pesan tersebut, disampaikan ancaman akan membawa persoalan ke ranah hukum jika redaksi tidak bersedia menghapus berita.
Redaksi Patroli86.com dengan tegas menolak segala bentuk ancaman, teror, dan tekanan yang dilakukan oleh pihak manapun, apalagi jika bertujuan membungkam suara media. Pihak redaksi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Media ini bekerja berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap berita yang kami tayangkan melalui proses konfirmasi dan diperoleh dari narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Bila ada yang merasa dirugikan, kami membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi. Tapi bukan dengan ancaman dan pelabelan hoaks secara sepihak,” ujar perwakilan redaksi.(18/7/2025)
Terkait dengan adanya indikasi ancaman terhadap jurnalis dan redaksi, pihak Patroli86.com menyatakan akan menyiapkan kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum bila kondisi ini terus berlangsung. Mereka menilai tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
“Jika diperlukan, kami akan membawa masalah ini ke aparat penegak hukum. Intimidasi terhadap media adalah pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, redaksi Patroli86.com juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait posisi hukum media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 memberikan jaminan kepada media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi secara bebas, tanpa tekanan, sensor, atau pembredelan.
Namun demikian, media juga memiliki kewajiban untuk menjaga akurasi, objektivitas, dan keseimbangan dalam setiap pemberitaan. Berita yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, tidak menyesatkan publik, dan tidak menyebarkan kebencian atau fitnah.
Berikut adalah hak-hak pers sebagaimana diatur dalam UU Pers:
1. Hak Tolak – Wartawan berhak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber yang memberikan informasi penting, demi keamanan dan keselamatan narasumber.
2. Hak Jawab – Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan berhak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan tersebut.
3. Hak Koreksi – Jika terdapat kesalahan dalam isi pemberitaan, media berkewajiban untuk memberikan koreksi dan menyampaikan kepada publik.
Sedangkan kewajiban media antara lain adalah:
Memberitakan fakta secara akurat dan tidak menyesatkan.
Menjaga independensi dan tidak berpihak.
Menghormati privasi individu.
Menghindari bahasa provokatif dan sensasional.
Tidak memperoleh berita melalui cara-cara yang tidak etis.
Redaksi Patroli86.com menekankan bahwa menstempel suatu berita sebagai hoaks tanpa proses klarifikasi yang sah dan tanpa disertai data pembanding yang valid, merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap media. Tindakan seperti itu bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan dapat digugat secara hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam merespons pemberitaan. Jika tidak setuju, sampaikan klarifikasi resmi, bukan menyebar video intimidatif atau melabeli hoaks tanpa dasar,” ujar redaksi.
Di akhir pernyataannya, Patroli86.com mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan insan pers untuk sama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Intimidasi terhadap media bukan hanya persoalan institusi pers, tetapi juga ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Kami berdiri bersama kebenaran dan suara publik. Jangan takut melawan intimidasi. Jangan biarkan suara rakyat dibungkam hanya karena menyuarakan fakta,” tutup pernyataan resmi tersebut.
(Tim/Red)