Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP H Diduga Mempersulit Masyarakat Hendak Mengambil Mobil Titipan DC di Polsek Banjarsari

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Semarang-Kejadian bermula pada Sabtu 11 Oktober 2025, sedang di SPBU di cegat dan dipaksa turun oleh sekitar 8 orang menggunakan 2 mobil, Mobil Pajero Atas Nama di STNK Umi Munawaroh dengan Nomor Polisi AD 1346 QP sedang dibawa oleh Putra Sulung Umi Munawaroh yang Bernama Zidan, segerombolan oknum debt collector ( DC) yang mengaku dari Mandiri Utama Finance cabang Solo Raya, memaksa Membawa Pajero tersebut ke Kantor mereka.

Zidan didudukan di kursi tengah dan mobil Pajero dikuasai para oknum DC lalu Zidan menghubungi Pengacara Keluarga Yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H, S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Team lalu terjadi perdebatan melalui telpon, advokat donny menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 Jo Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 berkaitan UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia bahwa Pada Amar Putusan MK pasal 4 :

Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai

kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia

yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan

menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka

segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat

Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan

eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”

Maka berdasarkan landasan hukum tersebut eksekusi fidusia harus melalui Pengadilan Negeri pelaksanaannya dan bila di eksekusi sendiri maka potensi diduga terjadi tindak pidna perampasan, pengancaman dan lain sebagainya.

Akhirnya karena Advokat Donny bersikeras sesuai Hukum dan menyampaikan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum oknum tersebut, mereka tidak jadi ke kantor tapi membelokkan Pajero ke Polsek Banjarsari Surakarta dan Mobil dititipkan pihak Polsek

Sorenya Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan lawyer Pribadi keluarga Keluarga Zidan / Umi Munawaroh datang Ke Polsek, Dari Firma Hukum diwakili Bapak M. Arifin SH MH dan disana terjadi Perdebatan sengit dengan oknum DC meski ditengahi Kanit Reskrim AKP Herawan. Dan yang luar biasa AKP Herawan tidak membela masyarakat yaitu Zidan Yang menjadi korban eksekusi liar tapi berkesan malah meminta Pajero tetap di Polsek tunggu beberapa hari lagi.

Lalu Disepakati Selasa 14 Oktober 2025 pihak DC yang mengaku dari Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta datang ke Polsek di Mediasi AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari bertemu dengan Utusan Firma Hukum Subur Jaya sebagai Kuasa Korban yaitu M Arifin SH MH.

READ  GSKI Duta Kalam dan Subur Jaya Lawfirm Bersinergi Dalam Mediasi Konflik: Mengutamakan Damai dalam Kebenaran

Arifin menuturkan bahwa beliau telah menyampaikan kepada pak Kanit Reskrim AKP Herawan dasar Hukum UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 Jo Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021. Bahwa intinya bila Debitur tidak sukarela menyerahkan unit maka Kreditur ( pihak pembiayaan / pihak leasing ) harus meminta bantuan Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi sama seperti eksekusi Putusan Pengadilan. Dan Polisi sebagai Aparat Penegak Hukum harusnya menegakkan Hukum bukan membela Oknum DC. Dan Pak Kanit bilang OK tapi setelah itu langsung menghilang dari Polsek dicari ditelp tidak bisa, padahal saya mau ambil pajeronya sembari pamitan tutur arifin

“Saya ketika mau mengambil Pajero nya sangat kaget, ternyata Pajero nya dihalangi oleh Mobil Oknum DC sehingga tidak bisa keluar, dan Kami Tidak Bisa menghubungi AKP Herawan sama sekali langsung menghilang dari Polsek. Padahal kami mau minta tolong beliau agar mobil dc digeser”.Tegas Arifin

Arifin sangat menyayangkan kinerja Polsek Banjarsari yang kesannya mempersulit pengambilan kembali Pajero milik debitur dan bahkan kesannya malah Area Polsek dibuat penitipan unit oleh oknum DC dan terjadi pembiaran oleh Pihak Polsek dengan adanya bukti foto mobil Oknum DC diparkir sangat mepet dengan Pajero sehingga tidak bisa keluar.

Azka Adik Kandung Zidan juga kaget ketika mengecek dalam Pajero ternyata stirnya dikunci stang dengan tambahan kunci besi oleh oknum dc. Pak Kanit AKP Herawan juga langsung menghilang setelah menyetujui pengembalian unit kepada Arifin setelah di edukasi oleh Arifin mengenai Putusan MK dan cara eksekusi fidusi sesuai Undang Undang.

“Saya berencana akan meminta persetujuan klien untuk melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Polda Jateng, agar menindak oknum yang diduga tidak menegakkan hukum dan diduga malah berpihak kepada diduga pelaku kejahatan,”ujar Advokat Donny

“Saya juga berterimakasih kepada rekan rekan media / wartawan yang telah peduli dan mengangkat Fakta ini sehingga peran wartawan sebagai sosial kontrol sangat berarti bagi korban dalam hal ini klien kami,” pungkas Advokat Donny

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Feradi WPI Subur Jaya Law Firm Pastikan Restorative Justice Kasus Kecelakaan Kerja di Semarang Berjalan Transparan dan Tuntas
Pemprov Jateng Sarung Batik Setiap Jumat, Strategi Jateng Dorong Ekonomi Rakyat dan Jaga Identitas Budaya
Feradi WPI Advokat dan Paralegal Semarang Jembatani Nasabah dan BPR Setia Karib Abadi: Dorong Penyelesaian Damai dan Perlindungan Konsumen
Rubiyati Dan Kuasa Hukum Dari PBH FERADI WPI Datangi Polda Jateng Laporkan Dugaan Pencurian Dan Penebangan Pohon Miliknya
FERADI WPI Gelar High Table’s Meeting di Semarang, Bahas Program Hukum dan Penguatan Kapasitas Advokat 2026
Diduga Langgar Putusan MK, Mandiri Tunas Finance Semarang Persulit Warga Ambil Mobil yang Ditarik Paksa DC
Feradi WPI Advokat dan Paralegal Semarang Fasilitasi Mediasi Konsumen dengan Mandala Finance/Adira Finance, Dorong Penyelesaian Secara Damai dan Berkeadilan
Di Back Up Resmob Polda Jateng, Kasus Penemuan Mayat di Demak Berhasil Diungkap Dalam Waktu Semalam
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 23:29 WIB

Kuasa Hukum Feradi WPI Subur Jaya Law Firm Pastikan Restorative Justice Kasus Kecelakaan Kerja di Semarang Berjalan Transparan dan Tuntas

Sabtu, 29 November 2025 - 00:27 WIB

Pemprov Jateng Sarung Batik Setiap Jumat, Strategi Jateng Dorong Ekonomi Rakyat dan Jaga Identitas Budaya

Minggu, 9 November 2025 - 09:18 WIB

Feradi WPI Advokat dan Paralegal Semarang Jembatani Nasabah dan BPR Setia Karib Abadi: Dorong Penyelesaian Damai dan Perlindungan Konsumen

Jumat, 7 November 2025 - 00:46 WIB

Rubiyati Dan Kuasa Hukum Dari PBH FERADI WPI Datangi Polda Jateng Laporkan Dugaan Pencurian Dan Penebangan Pohon Miliknya

Sabtu, 1 November 2025 - 04:35 WIB

FERADI WPI Gelar High Table’s Meeting di Semarang, Bahas Program Hukum dan Penguatan Kapasitas Advokat 2026

Berita Terbaru