SUARARAKYAT.info||Semarang-Aroma ketidakadilan kembali mencuat dari Kota Semarang. Kali ini, dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector (DC) dari Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Semarang. Mereka disebut-sebut telah menarik paksa satu unit mobil Daihatsu Pick Up bernomor polisi K 8641 CC, milik Devy Sistiarini, di kawasan Jalan Palebon, Pedurungan, Semarang,Rabu (15/10/2025)
Peristiwa itu terjadi pada senin 13 Oktober 2025 saat kendaraan sedang dikemudikan oleh Bapak Mulyani dan Ibu Tasriah, dua warga yang tidak menyangka perjalanan sore itu berubah jadi pengalaman mencekam. Mobil mereka tiba-tiba dihentikan oleh sebuah mobil Honda Brio berisi sekitar tiga orang. Tanpa surat resmi maupun pendampingan aparat, ketiganya memaksa Mulyani dan Tasriah turun, lalu membawa pergi kendaraan tersebut.
“Saya kaget dan takut, mereka bilang dari Mandiri Tunas Finance, langsung minta mobilnya diserahkan. Kami tidak diberi penjelasan apa-apa,” tutur Tasriah usai kejadian, sebagaimana disampaikan kepada tim advokat pendamping.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa dirugikan, korban segera menghubungi Kantor Hukum PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, yang dipimpin oleh Sukindar, C.S.H., C.PFW., C.MDF.. Tim hukum tersebut langsung mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang di Jl. Indraprasta No. 30 A untuk meminta klarifikasi atas tindakan yang dinilai melanggar hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Sukindar menegaskan dasar hukum yang melarang eksekusi sepihak kendaraan yang dijaminkan melalui perjanjian fidusia. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 juncto Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya bisa dilakukan apabila:“Debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia. Jika tidak ada kesepakatan atau debitur keberatan, maka eksekusi wajib dilakukan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri.”
Artinya, setiap tindakan penarikan paksa kendaraan di jalan oleh pihak leasing atau DC tanpa putusan pengadilan berpotensi masuk ranah pidana, seperti perampasan dan pengancaman.
“Putusan MK ini sudah sangat jelas. Tidak boleh ada lagi praktik main tarik di jalan. Itu melanggar hukum dan hak konstitusional warga,” tegas Sukindar di hadapan pihak manajemen MTF Semarang.
Namun persoalan tak berhenti di situ. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Mulyani dan Tasriah kembali mendatangi kantor MTF Semarang dengan harapan bisa mengambil kembali mobil mereka. Sayangnya, alih-alih diberikan penjelasan dan solusi, mereka justru dipersulit.
Menurut keterangan korban, pihak kantor menyebut mereka harus membayar biaya sebesar Rp13.045.000 sebagai “biaya tarik”, namun tanpa rincian yang jelas. Lebih parah lagi, pihak MTF dan DC saling lempar tanggung jawab. Mereka berdalih harus menunggu keputusan dari PT Kawitan Putra Sejahtera, perusahaan eksternal yang disebut sebagai pihak pelaksana penarikan.
“Korban kami disuruh bolak-balik tanpa kejelasan. Ini sangat merugikan secara ekonomi dan psikologis,” ujar Sukindar.
Akhirnya, pada Rabu, 15 Oktober 2025, Sukindar bersama tim PBH Feradi WPI kembali datang mendampingi korban untuk menemui pimpinan MTF Cabang Semarang, Bapak Oka. Dalam pertemuan tersebut, disepakati agar kedua pihak berkoordinasi mencari penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
Meski ada komunikasi lanjutan, pihak PBH Feradi WPI tetap mempertimbangkan langkah hukum. Sukindar menyatakan akan segera meminta persetujuan klien untuk melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang, guna menegakkan hukum terhadap dugaan tindakan perampasan kendaraan oleh oknum DC tersebut.
“Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Kami mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum yang telah melanggar aturan fidusia ini,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi perhatian media dan rekan-rekan jurnalis yang terus mengawal kasus ini. “Peran pers sangat penting sebagai kontrol sosial dan pelindung masyarakat dari praktik yang merugikan rakyat kecil,” tutup Sukindar.
Catatan Redaksi: Media ini tetap berpegang pada prinsip netralitas dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Skd/ilm)














