Diduga Langgar Putusan MK, Mandiri Tunas Finance Semarang Persulit Warga Ambil Mobil yang Ditarik Paksa DC

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Semarang-Aroma ketidakadilan kembali mencuat dari Kota Semarang. Kali ini, dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector (DC) dari Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Semarang. Mereka disebut-sebut telah menarik paksa satu unit mobil Daihatsu Pick Up bernomor polisi K 8641 CC, milik Devy Sistiarini, di kawasan Jalan Palebon, Pedurungan, Semarang,Rabu (15/10/2025)

Peristiwa itu terjadi pada senin 13 Oktober 2025 saat kendaraan sedang dikemudikan oleh Bapak Mulyani dan Ibu Tasriah, dua warga yang tidak menyangka perjalanan sore itu berubah jadi pengalaman mencekam. Mobil mereka tiba-tiba dihentikan oleh sebuah mobil Honda Brio berisi sekitar tiga orang. Tanpa surat resmi maupun pendampingan aparat, ketiganya memaksa Mulyani dan Tasriah turun, lalu membawa pergi kendaraan tersebut.

“Saya kaget dan takut, mereka bilang dari Mandiri Tunas Finance, langsung minta mobilnya diserahkan. Kami tidak diberi penjelasan apa-apa,” tutur Tasriah usai kejadian, sebagaimana disampaikan kepada tim advokat pendamping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan, korban segera menghubungi Kantor Hukum PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, yang dipimpin oleh Sukindar, C.S.H., C.PFW., C.MDF.. Tim hukum tersebut langsung mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang di Jl. Indraprasta No. 30 A untuk meminta klarifikasi atas tindakan yang dinilai melanggar hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Sukindar menegaskan dasar hukum yang melarang eksekusi sepihak kendaraan yang dijaminkan melalui perjanjian fidusia. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 juncto Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya bisa dilakukan apabila:“Debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia. Jika tidak ada kesepakatan atau debitur keberatan, maka eksekusi wajib dilakukan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri.”

Artinya, setiap tindakan penarikan paksa kendaraan di jalan oleh pihak leasing atau DC tanpa putusan pengadilan berpotensi masuk ranah pidana, seperti perampasan dan pengancaman.

“Putusan MK ini sudah sangat jelas. Tidak boleh ada lagi praktik main tarik di jalan. Itu melanggar hukum dan hak konstitusional warga,” tegas Sukindar di hadapan pihak manajemen MTF Semarang.

READ  FERADI MEDIATORE Resmi Berbadan Hukum, Siap Jadi Wadah Profesional Mediator se-Indonesia

Namun persoalan tak berhenti di situ. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Mulyani dan Tasriah kembali mendatangi kantor MTF Semarang dengan harapan bisa mengambil kembali mobil mereka. Sayangnya, alih-alih diberikan penjelasan dan solusi, mereka justru dipersulit.

Menurut keterangan korban, pihak kantor menyebut mereka harus membayar biaya sebesar Rp13.045.000 sebagai “biaya tarik”, namun tanpa rincian yang jelas. Lebih parah lagi, pihak MTF dan DC saling lempar tanggung jawab. Mereka berdalih harus menunggu keputusan dari PT Kawitan Putra Sejahtera, perusahaan eksternal yang disebut sebagai pihak pelaksana penarikan.

“Korban kami disuruh bolak-balik tanpa kejelasan. Ini sangat merugikan secara ekonomi dan psikologis,” ujar Sukindar.

Akhirnya, pada Rabu, 15 Oktober 2025, Sukindar bersama tim PBH Feradi WPI kembali datang mendampingi korban untuk menemui pimpinan MTF Cabang Semarang, Bapak Oka. Dalam pertemuan tersebut, disepakati agar kedua pihak berkoordinasi mencari penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.

Meski ada komunikasi lanjutan, pihak PBH Feradi WPI tetap mempertimbangkan langkah hukum. Sukindar menyatakan akan segera meminta persetujuan klien untuk melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang, guna menegakkan hukum terhadap dugaan tindakan perampasan kendaraan oleh oknum DC tersebut.

“Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Kami mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum yang telah melanggar aturan fidusia ini,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi perhatian media dan rekan-rekan jurnalis yang terus mengawal kasus ini. “Peran pers sangat penting sebagai kontrol sosial dan pelindung masyarakat dari praktik yang merugikan rakyat kecil,” tutup Sukindar.

Catatan Redaksi: Media ini tetap berpegang pada prinsip netralitas dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Skd/ilm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Feradi WPI Subur Jaya Law Firm Pastikan Restorative Justice Kasus Kecelakaan Kerja di Semarang Berjalan Transparan dan Tuntas
Pemprov Jateng Sarung Batik Setiap Jumat, Strategi Jateng Dorong Ekonomi Rakyat dan Jaga Identitas Budaya
Feradi WPI Advokat dan Paralegal Semarang Jembatani Nasabah dan BPR Setia Karib Abadi: Dorong Penyelesaian Damai dan Perlindungan Konsumen
Rubiyati Dan Kuasa Hukum Dari PBH FERADI WPI Datangi Polda Jateng Laporkan Dugaan Pencurian Dan Penebangan Pohon Miliknya
FERADI WPI Gelar High Table’s Meeting di Semarang, Bahas Program Hukum dan Penguatan Kapasitas Advokat 2026
Feradi WPI Advokat dan Paralegal Semarang Fasilitasi Mediasi Konsumen dengan Mandala Finance/Adira Finance, Dorong Penyelesaian Secara Damai dan Berkeadilan
Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP H Diduga Mempersulit Masyarakat Hendak Mengambil Mobil Titipan DC di Polsek Banjarsari
Di Back Up Resmob Polda Jateng, Kasus Penemuan Mayat di Demak Berhasil Diungkap Dalam Waktu Semalam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 23:29 WIB

Kuasa Hukum Feradi WPI Subur Jaya Law Firm Pastikan Restorative Justice Kasus Kecelakaan Kerja di Semarang Berjalan Transparan dan Tuntas

Sabtu, 29 November 2025 - 00:27 WIB

Pemprov Jateng Sarung Batik Setiap Jumat, Strategi Jateng Dorong Ekonomi Rakyat dan Jaga Identitas Budaya

Minggu, 9 November 2025 - 09:18 WIB

Feradi WPI Advokat dan Paralegal Semarang Jembatani Nasabah dan BPR Setia Karib Abadi: Dorong Penyelesaian Damai dan Perlindungan Konsumen

Jumat, 7 November 2025 - 00:46 WIB

Rubiyati Dan Kuasa Hukum Dari PBH FERADI WPI Datangi Polda Jateng Laporkan Dugaan Pencurian Dan Penebangan Pohon Miliknya

Sabtu, 1 November 2025 - 04:35 WIB

FERADI WPI Gelar High Table’s Meeting di Semarang, Bahas Program Hukum dan Penguatan Kapasitas Advokat 2026

Berita Terbaru