Dugaan Pungli Uang Bangunan di MIN 1 Inhil, Kemenag Masih Bungkam dan Enggan Buka Suara

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Inhil, Riau – Dugaan pungutan liar (pungli) berupa uang bangunan di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus menjadi sorotan publik. Namun hingga kini, pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil masih memilih bungkam dan terkesan menutup diri dari upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.jumat (17/10/2025)

Wartawan suara rakyat telah berulang kali mencoba meminta penjelasan langsung ke Kantor Kemenag Inhil yang beralamat di Jalan Keritang, Kelurahan Tembilahan Hilir. Namun, setiap kali dikonfirmasi, jawaban yang diterima selalu sama i“Bapak belum datang” atau “sedang tidak di tempat.” Bahkan saat mendatangi Pelaksana Harian (PLH) bagian umum, jawaban serupa kembali diterima.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi terkait isu pungutan uang bangunan di sekolah negeri di bawah naungan Kemenag tersebut. Publik menilai, sikap diam dan tertutup dari pejabat Kemenag Inhil justru memperkuat kecurigaan adanya pelanggaran dalam praktik pungutan yang seharusnya tidak terjadi di sekolah negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sesuai aturan yang berlaku, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang bangunan atau pungutan lain yang bersifat wajib. Semua kebutuhan operasional dan pembangunan di sekolah negeri sudah dibiayai oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jika memang ada kebutuhan dana tambahan, maka bentuknya hanya boleh berupa sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib atau memaksa wali murid. Pungutan yang bersifat tetap, tidak transparan, atau dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

READ  Wilson Lalengke: Negara di Ambang Kehancuran,Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya dugaan pungutan uang bangunan tersebut. Mereka berharap Kemenag Inhil bersikap transparan dan terbuka menjelaskan dasar kebijakan di balik pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

“Kami hanya ingin tahu, apakah memang ada aturan yang membolehkan pungutan seperti itu di sekolah negeri. Kalau tidak, ya jangan sampai masyarakat terus dibebani,” ujar salah satu wali murid.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Inhil maupun Kepala MIN 1 Inhil belum berhasil memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Publik kini menunggu ketegasan Kemenag Inhil untuk menindak tegas apabila benar terjadi pelanggaran dalam bentuk pungutan liar di MIN 1 Inhil. Lembaga penegak hukum (Aparat Penegak Hukum/APH) pun diharapkan segera turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.

Keterbukaan informasi publik dan penegakan aturan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di bawah naungan Kemenag. Sebab, pendidikan mestinya menjadi ruang pembentukan moral dan integritas bukan tempat bagi praktik pungutan liar yang membebani rakyat.

(Syahwani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 
Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif
Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026
Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa
Disdik Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM, Tegaskan Akan Lakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut Hukum
Fakta Baru Skandal Dugaan Pengelolaan Dinasti dan Manipulasi Data Siswa di PKBM Bintang Mandiri Sukabumi Kian Terkuak
Kampus Diminta Adaptif di Tengah Efisiensi Anggaran Negara, Pengabdian Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Tridharma
Pimred Suararakyat Siapkan Laporan Pengaduan Dugaan Manipulasi Data Siswa di PKBM Bintang Mandiri Ke Kejari Sukabumi
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 03:03 WIB

PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 

Jumat, 10 April 2026 - 06:29 WIB

Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif

Kamis, 9 April 2026 - 22:43 WIB

Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 10:21 WIB

Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa

Rabu, 1 April 2026 - 02:00 WIB

Disdik Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM, Tegaskan Akan Lakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut Hukum

Berita Terbaru