SUARARAKYAT.info||Semarang- Upaya perlindungan terhadap hak-hak konsumen kembali dilakukan oleh Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, setelah menerima pengaduan dari seorang nasabah PT Mandala Finance/Adira Finance Cabang Jalan Sukarno Hatta, Semarang.rabu (15/10/2025)
Pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang belum diserahkan kepada nasabah, meskipun kewajiban pembiayaan dinyatakan telah selesai. Pihak perusahaan berdalih adanya denda keterlambatan, sehingga dokumen kendaraan belum bisa diserahkan.
Nasabah yang merasa kesulitan untuk mengurus sendiri akhirnya mengadukan permasalahan tersebut kepada Sukindar, Ketua Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang. Menindaklanjuti aduan tersebut, Sukindar langsung menyambangi kantor PT Mandala Finance/Adira Finance Semarang pada Selasa, 15 Oktober 2025, untuk melakukan mediasi dan klarifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, pihak Mandala Finance/Adira Finance merespon positif. Niat kami datang bukan untuk memperuncing masalah, tetapi menjembatani kepentingan konsumen dan pihak leasing agar bisa ditemukan win-win solution terbaik,” ujar Sukindar usai pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, Sukindar menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan tanpa perlu melibatkan lembaga penyelesaian sengketa formal seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), apalagi jalur pengadilan. Menurutnya, dengan komunikasi terbuka dan itikad baik dari kedua belah pihak, masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara internal.
“Saya berharap tidak perlu sampai ke BPSK atau pengadilan. Kuncinya koordinasi dan komunikasi yang baik. Kami juga sudah bersepakat untuk berkoordinasi dengan Pak Catur dari pihak Mandala Finance/Adira Finance Semarang agar solusi terbaik bisa segera dicapai,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Sukindar juga mengapresiasi pihak leasing yang telah menerima kedatangannya dengan terbuka dan beritikad baik untuk menuntaskan persoalan ini secara damai. Ia menegaskan bahwa tujuan utama Feradi WPI dan LPKSM YLKAI adalah memastikan hak konsumen tetap terlindungi, sekaligus menjaga hubungan yang sehat antara lembaga pembiayaan dan masyarakat.
“Saya sangat berterima kasih karena pihak Mandala Finance/Adira Finance menyambut kami dengan baik. Kita akan terus berkoordinasi dan berupaya bersama agar konsumen terbantu dan pihak leasing juga bisa bertindak bijaksana. Harapan kami, persoalan ini berakhir dengan titik temu yang adil untuk kedua belah pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Catur, salah satu perwakilan pimpinan Mandala Finance/Adira Finance Semarang yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen dengan cepat dan profesional. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap komunikasi dan akan menyampaikan hasil pembicaraan tersebut kepada manajemen pusat.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan secepatnya menyelesaikan aduan yang disampaikan melalui PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Kami juga akan mengomunikasikan permohonan penghapusan denda kepada atasan, agar bisa ditemukan jalan terbaik. Mohon waktu, kami akan terus berkoordinasi,” ujar Catur menutup pertemuan tersebut.
Langkah mediasi yang dilakukan Feradi WPI Advokat dan Paralegal bersama LPKSM YLKAI Kota Semarang ini menjadi bentuk nyata dari fungsi lembaga advokasi dan perlindungan konsumen. Sukindar berharap agar model penyelesaian berbasis dialog semacam ini dapat menjadi contoh di berbagai daerah, khususnya dalam menghadapi sengketa antara masyarakat dan lembaga pembiayaan.
“Kita ingin hukum menjadi alat keadilan, bukan tekanan. Ketika konsumen lemah di hadapan korporasi besar, di situlah advokat rakyat dan lembaga perlindungan konsumen harus hadir,” pungkas Sukindar.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(skd)














