Dugaan Razia Liar Dishub dan Aparat Gabungan di Jakarta, Tim Investigasi GAKORPAN Soroti Praktik Pungli yang Makin Terstruktur

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta-Situasi di beberapa titik jalan strategis wilayah Jakarta tampak kondusif, namun di balik ketertiban lalu lintas itu, Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Pejabat Negara (DPP GAKORPAN) menemukan adanya indikasi serius praktik razia liar yang diduga dilakukan oleh oknum gabungan petugas Dishub, aparat berseragam loreng, serta anggota Brimob di lapangan.Jumat (17/10/2025)

Tim investigasi mencatat dua titik utama yang menjadi sorotan, yakni di turunan jembatan Flyover Universitas Jagakarsa – simpang Pasar Minggu (Depok – Jakarta Selatan) dan Jalan Raya Daan Mogot, dekat Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Di kedua lokasi itu, tampak sejumlah petugas berseragam loreng, serta personel Brimob yang lebih aktif menghentikan kendaraan dibandingkan petugas berseragam Dishub.

Yang menjadi tanda tanya besar, razia tersebut tidak dilengkapi plang resmi atau papan nama operasi gabungan sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan gubernur terkait pelaksanaan operasi lalu lintas terpadu. Dari hasil pengamatan di lapangan, sejumlah pengemudi mengaku telah terbiasa “setor” dengan cara menyelipkan uang di bawah buku KIR kendaraan seolah sedang diperiksa petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik itu, menurut Tim Investigasi DPP GAKORPAN, mengindikasikan adanya pungutan liar (pungli) yang sudah menjadi kebiasaan sistemik. “Kami melihat ada dugaan kuat praktik pungli di lapangan. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan profesionalisme aparat,” ungkap Dr Bernard siagian

Lebih jauh, Tim GAKORPAN juga mencatat adanya seorang oknum berpakaian sipil dengan atribut Kartu Tanda Anggota (KTA) Polda Metro Jaya yang berusaha “menengahi” ketika tim investigasi menanyakan legalitas razia tersebut. Pria itu mengaku dari reserse krimum Polda Metro dan justru menyatakan, “Silakan saja naikkan berita,” seolah tak gentar dengan sorotan publik.Sikap tersebut dinilai GAKORPAN sebagai bentuk “arogansi hukum” dan mencerminkan adanya oknum yang merasa kebal aturan, sehingga nilai-nilai humanisme, transparansi, serta akuntabilitas publik makin tergerus.

READ  Diduga Jadi Ajang Pungli, Portal Pantai Jayanti Cidaun Perlu di Audit Transparansi PAD dan Bongkar Oknum Yang Bermain

Padahal, menurut peraturan yang berlaku, setiap pelaksanaan razia gabungan harus memenuhi unsur profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan humanisme, serta berdasarkan surat tugas resmi yang disahkan oleh otoritas berwenang. Tanpa itu, kegiatan di lapangan berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.

Presiden H. Prabowo Subianto sebelumnya telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan KKN dan pungli, bahkan menyatakan bahwa “satu rupiah pun uang korupsi harus dihukum berat.” Namun temuan GAKORPAN ini justru menunjukkan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang seolah menutup mata terhadap praktik pungli di lapangan.

“Ini bukan hanya soal uang jalan, tapi tentang mental aparatur dan integritas negara. Kalau hal begini dibiarkan, bagaimana kita bisa menuju Indonesia Emas 2045?” ujar Dr Bernard Ketua DPP GAKORPAN dengan nada tegas.

GAKORPAN berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke Kementerian Perhubungan, Inspektorat DKI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga meminta Presiden untuk meninjau ulang sistem koordinasi dan pengawasan terhadap operasi lapangan yang kerap disalahgunakan oleh oknum.

“Negara tak boleh kalah oleh pungli. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil, tapi bentuk pelecehan terhadap amanat reformasi birokrasi,” tutup pernyataan GAKORPAN.

Sumber: Dr Bernard (DPP GAKORPAN)

Catatan Redaksi:

Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.
Ratusan Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Tegas: Pelanggaran Higienitas dan Keracunan Tak Bisa Ditoleransi
Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan
Sorotan Publik Menguat, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Menjunjung Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum
Diduga Serang Kehormatan Melalui Komentar TikTok, ATHIA Layangkan Ultimatum 1×24 Jam: Buktikan Tuduhan atau Klarifikasi Secara Terbuka
Penggeledahan  di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Lima Koper dan Sejumlah Kardus Barang Bukti
FABEM Jabar Dorong Penguatan Rantai Pasok Nasional, Nilai Figur Berpengalaman Peternakan Dibutuhkan untuk Dampingi Menteri Pertanian
9 Hari TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Pembangunan Melaju Pesat, Semangat Gotong Royong Kian Menguat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:42 WIB

Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ratusan Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Tegas: Pelanggaran Higienitas dan Keracunan Tak Bisa Ditoleransi

Senin, 27 Juli 2026 - 14:56 WIB

Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan

Senin, 27 Juli 2026 - 05:21 WIB

Sorotan Publik Menguat, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Menjunjung Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:13 WIB

Diduga Serang Kehormatan Melalui Komentar TikTok, ATHIA Layangkan Ultimatum 1×24 Jam: Buktikan Tuduhan atau Klarifikasi Secara Terbuka

Berita Terbaru