SUARARAKYAT.info||Sukabumi-Upaya penegakan hukum terhadap tindakan intimidasi dan ujaran kebencian terhadap insan pers kembali mengemuka di Sukabumi. Seorang jurnalis senior, Moch Husaeni (72), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan ujaran kebencian ke Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, Jawa Barat. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/470/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang diterbitkan pada 18 September 2025, disebutkan bahwa Moch Husaeni, seorang wartawan yang berdomisili di Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) terhadap oknum
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Jl. Tegal Wangi, RT 01 RW 02, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dalam laporan itu, pelapor menyebut adanya tindakan pengancaman dan ujaran kebencian melalui sambungan telepon, Video yang beredar serta pesan elektronik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum yang saat ini sudah dilaporkan dengan maksud merendahkan, mengintimidasi, dan mengancam keselamatan dirinya.
Menurut keterangan Moch Husaeni menerima kata-kata kasar dan ancaman melalui pesan serta panggilan telepon yang diarahkan kepadanya sebagai wartawan yang kerap mengangkat isu-isu kritis di masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan hak wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik secara independen.
“Sebagai wartawan, saya bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman dan ujaran kebencian seperti ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk tahu,” tegas Moch Husaeni saat di wawancara wartawan kamis (16/10/2025)
Kasus ini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Sukabumi Jawa Barat, mengingat tindakan intimidasi terhadap wartawan masih kerap terjadi. Banyak pihak menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh Moch Husaeni merupakan bentuk keberanian untuk menegakkan martabat profesi wartawan serta menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi oleh hukum.
Organisasi pers lokal pun diharapkan ikut mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan perpecahan maupun merugikan pihak lain.
Pihak kepolisian mencantumkan bahwa perkembangan penyelidikan perkara ini dapat dipantau secara daring melalui situs resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/. Dengan laporan resmi ini, Moch Husaeni berharap agar pelaku segera diproses hukum dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menggunakan kekerasan verbal atau ancaman terhadap profesi wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)