Kisruh Kepemilikan Kapal Arline 02: PT Alinda Nusantara Bahari  Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh PT Rezkifah

  • Bagikan

SUARARAKYAT.info|| Gresik – Polemik kepemilikan kapal Arline 02 mencuat setelah PT. Alinda Nusantara Bahari menegaskan bahwa kapal tersebut adalah milik sah perusahaan mereka, bukan milik pihak lain. Dugaan upaya penggelapan kapal dan pemalsuan dokumen terungkap setelah ditemukan adanya manuver dari PT. Rezkifah yang diduga menyewakan kapal itu kepada PT. WBE.

Direktur PT. Alinda Nusantara Bahari, Dalle Effendi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kapal Arline 02 berada di wilayah Gresik pada 7 Agustus 2025. Setelah penemuan itu, perusahaan segera melaporkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik agar kapal tidak diberangkatkan.

“Kami langsung melaporkan ke KSOP Gresik agar kapal ditahan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada dokumen yang dipalsukan oleh PT. Rezkifah. Hal ini sangat merugikan kami sebagai pemilik sah kapal,” tegas Dalle Effendi.saat memenrjkan klarifikasi lewat pesan whatsapp kepada media SUARARAKYAT pada jumat (12/9/2925)

Menurutnya, PT. Rezkifah berupaya menggelapkan status kapal tersebut dengan memanipulasi dokumen dan kemudian menyewakannya kepada PT. WBE. Namun upaya itu gagal setelah pihak PT. Alinda Nusantara Bahari turun tangan dan melaporkan dugaan pelanggaran ke otoritas pelabuhan.

Selain itu, PT. Alinda Nusantara Bahari juga menyebut adanya indikasi penguasaan dokumen resmi kapal dan dokumen kru yang ditahan untuk melancarkan rencana pengambilalihan kapal secara ilegal. Dugaan praktik ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh aparat berwenang, termasuk otoritas pelabuhan.

Hingga kini, kapal Arline 02 masih ditahan di Gresik atas laporan resmi PT. Alinda Nusantara Bahari. Pihak perusahaan mendesak agar kasus ini diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah praktik serupa terulang di dunia pelayaran nasional.

“Kasus ini bukan hanya soal kerugian perusahaan kami, tetapi juga menyangkut kredibilitas hukum maritim di Indonesia. Jangan sampai ada pihak-pihak yang bisa seenaknya memalsukan dokumen kapal dan menggelapkan aset orang lain,” Pungkas Dalle.

(Hs)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *