KSPI Umumkan Aksi Bergelombang Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi bergelombang untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026. Aksi tersebut berlangsung sejak 23 Oktober hingga 31 Desember 2025 di 300 kabupaten/kota di 38 provinsi.

Selain aksi di daerah, KSPI bersama Partai Buruh juga akan menggelar aksi nasional pada 30 Oktober 2025, serta mogok nasional yang waktunya akan diumumkan kemudian.

Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah minimum 2026 harus berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” tegas Said Iqbal, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, KSPI dan Partai Buruh berpegang pada putusan MK dalam menentukan formula tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi periode Oktober 2024–September 2025 tercatat 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, dan indeks tertentu 1,0–1,4.

READ  Krisis di Dunia Pendidikan Riau: Diduga Sebanyak18 Ribu Guru ASN Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Dengan formula itu, kenaikan upah yang sah secara hukum berkisar 8%, namun KSPI mengusulkan 8,5–10,5% sebagai ruang negosiasi yang dinilai wajar.

“Perintah MK menegaskan penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan tahun takwim, bukan tahun kalender,” ujarnya.

Said juga menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan acuan yang sama, yakni data Oktober tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan. Ia menambahkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga Juli 2025 tercatat 2,52%, dengan deflasi pada Agustus dan inflasi positif pada September, sehingga total inflasi tahunan menjadi 2,65%.

Selain menuntut kenaikan upah minimum, serikat buruh juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Seluruh aksi buruh akan dilakukan secara damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab. Aksi ini hanya untuk anggota serikat buruh dan kaum buruh,” tutup Said Iqbal.

Sumber: Kompas TV

Editor: Haris Pranatha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya
Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur
Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari
Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara
Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga
Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Program Presiden Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua
Wapres Gibran Kunjungi Pasar Ikan Jembatan Puri Di Sorong, Borong Dagangan dan Sapa Masyarakat
Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:45 WIB

Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya

Jumat, 24 April 2026 - 07:39 WIB

Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur

Jumat, 24 April 2026 - 04:19 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari

Jumat, 24 April 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara

Rabu, 22 April 2026 - 12:52 WIB

Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru