Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Kantor Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM Tahun 2018–2022

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Palembang —Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode tahun 2018 hingga 2022. Aksi penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu, (22/10/2025), sebagai bagian dari proses penyidikan resmi yang tengah berjalan.

Langkah hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025. Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan pada 24 September 2025.

Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik di tiga lokasi utama di Kota Palembang, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kejaksaan Sumatera Selatan saat menggeledah dokumen di salah satu kantor perusahaan

1. Kantor PT. SB (Persero) Tbk. di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.

2. Kantor PT. KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang.

3. Kantor PT. KMM di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat-menyurat, serta barang elektronik seperti unit CPU komputer yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan.

READ  Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS Klien Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Vanny menegaskan, kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti. “Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di bawah pengawasan ketat penyidik Kejati Sumsel dan aparat keamanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan yang dilakukan oleh PT KMM sebagai distributor resmi selama kurun waktu empat tahun, sejak 2018 hingga 2022. Penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, meskipun hingga kini Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta besaran potensi kerugian yang timbul.

Langkah tegas Kejati Sumsel ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam memberantas praktik korupsi di sektor industri strategis, termasuk di bidang pendistribusian semen yang memiliki dampak luas terhadap pembangunan daerah.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan penegakan hukum untuk memastikan setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara dapat diusut secara tuntas,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Pihak Kejati Sumsel mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di publik. Penyelidikan akan terus berlanjut hingga diperoleh bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru