SUARARAKYAT.info||Palembang —Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode tahun 2018 hingga 2022. Aksi penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu, (22/10/2025), sebagai bagian dari proses penyidikan resmi yang tengah berjalan.
Langkah hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025. Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan pada 24 September 2025.
Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik di tiga lokasi utama di Kota Palembang, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kantor PT. SB (Persero) Tbk. di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
2. Kantor PT. KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang.
3. Kantor PT. KMM di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat-menyurat, serta barang elektronik seperti unit CPU komputer yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan.
Vanny menegaskan, kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti. “Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di bawah pengawasan ketat penyidik Kejati Sumsel dan aparat keamanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan yang dilakukan oleh PT KMM sebagai distributor resmi selama kurun waktu empat tahun, sejak 2018 hingga 2022. Penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, meskipun hingga kini Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta besaran potensi kerugian yang timbul.
Langkah tegas Kejati Sumsel ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam memberantas praktik korupsi di sektor industri strategis, termasuk di bidang pendistribusian semen yang memiliki dampak luas terhadap pembangunan daerah.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan penegakan hukum untuk memastikan setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara dapat diusut secara tuntas,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.
Pihak Kejati Sumsel mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di publik. Penyelidikan akan terus berlanjut hingga diperoleh bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.














