SUARARAKYAT.info||Bogor-Potret buram penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang lansia berusia 85 tahun, Bu Rodiah, warga Desa Cibubutan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menjadi korban dugaan perampasan tanah yang hingga kini tak kunjung mendapat keadilan. Tanah milik almarhum Sain, seluas 1.500 meter persegi, diduga diserobot secara paksa dan kini ditempati secara melawan hukum oleh seseorang bernama End, dengan dalih telah dibayar lunas hanya sebesar Rp100 ribu sebuah angka yang sungguh tidak masuk akal.Minggu (19/10/2025)
Kasus ini sebenarnya telah viral dan mendapat perhatian publik sejak lebih dari 1,5 tahun lalu, namun penanganannya mandek di Unit 3 Tipikor Polres Bogor. Padahal, Gubernur Jawa Barat KDM dikabarkan sempat turut membantu mediasi penyelesaiannya. Hingga kini, tidak ada kejelasan hukum yang berpihak pada rakyat kecil, terutama terhadap Bu Rodiah, seorang janda tua yang buta huruf hukum dan hanya menggantungkan harapan pada nurani aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Sabtu (18/10/2025), Ketua DPP GAKORPAN Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., M.Akp., didampingi Bunda Tiur Simamora, tokoh nasional jurnalis PPWI-GAKORPAN, serta Bunda Sekar, menyatakan keprihatinan mendalam atas lambannya proses hukum yang menimpa warga miskin seperti Bu Rodiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Miris sekali, sudah lebih dari satu tahun setengah kasus ini dibiarkan menggantung. Kami menanyakan langsung kepada Kapolres Bogor dan Bupati Bogor, mengapa kasus rakyat kecil seperti Bu Rodiah tak kunjung dituntaskan.” tegas Bunda Tiur Simamora di hadapan awak media.
Hadir pula dalam forum tersebut tokoh-tokoh nasional seperti Dr. Kristianto Manullang, SH., MH., Agip Supendi, SH., MH., praktisi hukum GAKORPAN, serta Dr. Moses Waimuri, SH., M.Th., Ketua Aliansi Papua Bersatu, dan Rusman Pinem, S.Sos., Ketua Aliansi Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 08.
Mereka mengangkat tema besar “No Viral, No Justice, No Action, No Attention, No Educational Potret Kontrol Sosial Masyarakat”, sebagai kritik terhadap lemahnya tindak lanjut aparat hukum dalam kasus-kasus rakyat kecil.
Kisah Kelam di Balik Perampasan Tanah
Berdasarkan kesaksian keluarga, tragedi bermula di masa Orde Baru, ketika almarhum Sain ayah Bu Rodiah menolak menyerahkan tanah peninggalannya. Saat itu, seorang anggota aktif TNI AD berpangkat Serma, bernama MSR dari Koramil Sukabumi, diduga menyiksa dan menekan keluarga Bu Rodiah agar menyerahkan surat girik tanah.
Dikatakan, Sain dan suami Bu Rodiah sempat disekap dan dianiaya selama seminggu. Mereka pulang dengan tubuh lebam dan wajah memar. Dalam tekanan dan ancaman senjata, mereka akhirnya dipaksa menandatangani surat penyerahan tanah dengan nominal pembayaran hanya Rp100 ribu.
Sebelum meninggal, almarhum Sain sempat menyembunyikan fotokopi surat tanah tersebut di sebuah tiang bambu rumah peninggalan Belanda VOC, yang konon dahulu ia rawat sebagai mandor kebun teh Cisarua.
Kini, tanah itu dikuasai pihak lain, sementara Bu Rodiah hidup sederhana dan terus berjuang menuntut keadilan di usia senjanya.
Dr. Bernard dan Bunda Tiur menyerukan agar Presiden RI, H. Prabowo Subianto, turun tangan membantu mendorong penyelesaian kasus ini. Mereka menilai banyak laporan masyarakat kecil yang mangkrak di institusi kepolisian, menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh,”ujar Dr. Bernard Siagian, menegaskan sikap GAKORPAN.
GAKORPAN bersama PPWI, DPP Sarjana Pancasila, dan Ratu Prabu 08 juga menyerukan agar Kompolnas, Menkopolhukam, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, serta LPSK turun tangan memantau kasus ini. Mereka menilai hal ini sejalan dengan agenda Reformasi Kepolisian yang tengah digagas untuk memperbaiki citra Polri di mata rakyat.
(Dr.Bernard)














