SUARARAKYAT.info|| Jakarta- Aksi teror dan ancaman terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Kali ini menimpa Syahbudin Padank, wartawan media online 1kabar.com, yang menjadi korban dugaan teror di kediamannya di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Subulussalam, Polda Aceh, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH tertanggal 17 Oktober 2025. Dalam laporan itu, Syahbudin Padank melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan dan ancaman, di mana kaca mobil miliknya ditemukan pecah dengan indikasi kuat akibat aksi teror.
Insiden ini segera mendapat sorotan luas dari kalangan media dan organisasi pers nasional. Salah satu suara paling keras datang dari Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., Pemimpin Redaksi Media Aktivis Indonesia sekaligus Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya kepada redaksi SUARARAKYAT.info, Herry Setiawan menyatakan kecaman keras terhadap tindakan brutal yang menimpa jurnalis Syahbudin Padank, dan menilai bahwa kejadian tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.

“Kami menilai tindakan teror ini bukan hanya menyerang individu Syahbudin Padank, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. Aparat penegak hukum harus turun tangan serius, mengusut pelaku hingga ke akar-akarnya,” tegas Herry Setiawan.minggu (19/10/2025)
Ia juga mendesak Kapolri, Kapolda Aceh, dan Dewan Pers untuk tidak diam dalam menghadapi ancaman terhadap insan pers, terutama di daerah-daerah yang rawan intimidasi. Menurutnya, jika pelaku dibiarkan bebas tanpa hukuman, maka kejadian serupa akan terus berulang dan membuat jurnalis di lapangan bekerja dalam ketakutan.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik teror terhadap wartawan menjadi budaya. Negara wajib hadir melindungi setiap jurnalis yang bekerja menyuarakan kebenaran,” tambahnya.
Syahbudin sendiri diketahui merupakan jurnalis yang aktif mengkritisi berbagai persoalan sosial dan kebijakan publik di wilayah Aceh Selatan dan Subulussalam. Dalam laporannya ke polisi, ia menyebut bahwa kaca mobil miliknya pecah secara misterius pada dini hari. Warga sekitar sempat mendengar suara keras seperti ledakan atau tembakan, sebelum menemukan mobil dalam keadaan rusak.
Mengetahui hal itu, Syahbudin langsung melapor ke SPKT Polres Subulussalam untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengusut tuntas motif di balik peristiwa tersebut.
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia juga berencana membentuk Tim Advokasi dan Solidaritas Pers Nasional, guna mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap pekerja media di seluruh Indonesia.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan. Publik pun menanti langkah tegas dari aparat hukum dalam menegakkan keadilan dan perlindungan bagi kebebasan pers, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)














