SUARARAKYAT.info||Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi bergelombang untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026. Aksi tersebut berlangsung sejak 23 Oktober hingga 31 Desember 2025 di 300 kabupaten/kota di 38 provinsi.
Selain aksi di daerah, KSPI bersama Partai Buruh juga akan menggelar aksi nasional pada 30 Oktober 2025, serta mogok nasional yang waktunya akan diumumkan kemudian.
Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah minimum 2026 harus berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024.
“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” tegas Said Iqbal, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, KSPI dan Partai Buruh berpegang pada putusan MK dalam menentukan formula tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi periode Oktober 2024–September 2025 tercatat 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, dan indeks tertentu 1,0–1,4.
Dengan formula itu, kenaikan upah yang sah secara hukum berkisar 8%, namun KSPI mengusulkan 8,5–10,5% sebagai ruang negosiasi yang dinilai wajar.
“Perintah MK menegaskan penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan tahun takwim, bukan tahun kalender,” ujarnya.
Said juga menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan acuan yang sama, yakni data Oktober tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan. Ia menambahkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga Juli 2025 tercatat 2,52%, dengan deflasi pada Agustus dan inflasi positif pada September, sehingga total inflasi tahunan menjadi 2,65%.
Selain menuntut kenaikan upah minimum, serikat buruh juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Seluruh aksi buruh akan dilakukan secara damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab. Aksi ini hanya untuk anggota serikat buruh dan kaum buruh,” tutup Said Iqbal.
Sumber: Kompas TV
Editor: Haris Pranatha















