PT RMC Bantah Isu Duplikasi Dokumen, Tegaskan Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kapal Arline 02

  • Bagikan

SUARARAKYAT.info||Jakarta-Polemik kepemilikan Kapal ARLINE 02 kembali mencuat setelah muncul pemberitaan yang menyebut PT RMC melakukan penduplikatan dokumen kapal. Informasi tersebut diduga bersumber dari Dalle Efendi, yang mengaku sebagai pihak penjual kapal kepada PT RMC.

Berdasarkan keterangan resmi, PT RMC menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah informasi palsu dan menyesatkan. Proses jual beli kapal, menurut perusahaan, telah dilakukan dengan itikad baik sesuai kesepakatan harga yaitu Rp. 6.000.000.000 (Enam Miliyar Rupiah) yang ditandatangani bersama.

Namun, dalam perjalanan transaksi ditemukan fakta bahwa kondisi kapal saat diserahkan tidak siap operasional, baik dari sisi fisik, kelengkapan alat navigasi, maupun dokumen hukum. Atas dasar itu, PT RMC hanya menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah) sebagai tanda kesepakatan, dan kapal segera diperbaiki di Galangan Kapal Jakarta Utara, sementara kapal dalam proses Perbaikan, waktu yang ada dimanfaatkan untuk melengkapi dokumen hingga akhirnya Kapal Arline 02 dapat beroperasi dengan resmi dan layak, Selanjutnya PT RMC akan melakukan pelunasan pembelian Kapal sesuai dgn harga yang sudah disepakati bersama.

Persoalan muncul setelah ada Pengakuan dari Pihak Lain bahwa Kapal Arline 02 adalah milik Pihak tersebut dan bukan milik Dalle Efendi. Dengan mendapatkan persoalan tersebut PT RMC mengambil keputusan untuk melanjutkan Pelunasan apabila Dalle Efendi mampu menunjukan Grosse Akte yang asli atas Kapal Arline 02 sebagai bukti bahwa Dalle Efendi adalah pemilik sah Kapal ARLINE 02, karena tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan utama berupa Grosse Akte, PT RMC menunda untuk melaksanakan Pelunasan.

Adapun PT. Rezkifa Mutiara Cemerlang siap menerima pembatalan jual beli kapal SPOB. Arline 02 dengan ketentuan penjual mengembalikan semua biaya serta kerugian yang dikeluarkan PT. RMC sejumlah Rp. 3.000.000.000,(tiga milyar rupiah). Dan Apabila Selama uang PT. RMC belum dikembalikan oleh Penjual maka pihak PT. RMC tetap menguasai dan mengoperasikan Kapal Arline 02.

Setelah Kapal dioperasikan oleh PT RMC, Dalle Efendi tidak terima dengan alasan Kapal itu belum seutuhnya milik PT RMC Bahkan, terdapat dugaan upaya dari pihak yang bersangkutan untuk menduplikasi dokumen kapal dengan menahan Surat Pelaut / Dokumen Crew serta Dokumen-dokumen Kapal yang di titipkan ke Agen dan KSOP Gresik ketika Kapal berlabuh di Perairan Gresik.

Kuasa hukum PT RMC dalam pernyataannya menegaskan, tindakan Dalle Efendi masuk dalam kategori penipuan serius dalam transaksi jual beli kapal.

“Kami sangat mengutuk keras tindakan saudara Dalle Efendi yang tidak hanya melakukan transaksi dengan status kepemilikan tidak jelas, tetapi juga berusaha membalikkan fakta dengan menyebarkan keterangan palsu di publik. PT RMC adalah korban dalam kasus ini, karena telah mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki kapal hingga dapat beroperasi resmi,” tegas perwakilan hukum PT RMC.

Lebih lanjut, pihak PT RMC menyatakan telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut proses hukum. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap dunia usaha, khususnya dalam industri pelayaran nasional.

“Laporan pidana sudah kami sampaikan ke Polda Metro Jaya. Selain jalur pidana, kami juga akan menempuh upaya perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian finansial maupun nama baik perusahaan,” tambah kuasa hukum PT RMC.

PT RMC berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian kapal, khususnya terkait keabsahan dokumen kepemilikan.

(Yusdin Senoputra)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *