Suararakyat.info BENGKALIS -Bea Cukai Bengkalis menggelar konferensi pers bersama polres bengkalis terkait pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti berupa 2.193 gram heroin dan 958 gram methamphetamine. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Polres Bengkalis.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah DJBC Riau, dan Polres Bengkalis yang tergabung dalam Tim Elang Malaka. Tim ini berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Penindakan pertama dilakukan pada 30 April 2025 di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dengan barang bukti 958 gram methamphetamine. Penangkapan dilakukan terhadap satu orang tersangka berinisial AS (25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan pada 15 Mei 2025 setelah proses penyelidikan selama dua minggu. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.193 gram heroin di kawasan RSUD Bengkalis, Kecamatan Bengkalis. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial MHM (28).
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Bengkalis, sementara barang bukti telah dimusnahkan secara langsung sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Sinergi ini menjadi wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya KPPBC TMP C Bengkalis, dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Hal ini sejalan dengan Asta Cita dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.*(rls Tengku)














