Suararakyat.info MERANTI.Aktivitas penumpukan kayu dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi ditemukan di sebuah balangan kapal yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Aseng. Lokasi tersebut berada di Jalan Tanjung Harapan, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, kayu-kayu tersebut sudah lama ditimbun di lokasi balangan kapal. Tumpukan kayu terlihat jelas di area terbuka dan diduga tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas penumpukan kayu dalam jumlah besar tersebut terkesan berlangsung bebas tanpa adanya pengawasan ataupun penindakan dari aparat terkait.
“Kayu itu sudah lama ditumpuk di situ. Kami sebagai warga heran kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan. Seolah-olah tempat itu kebal hukum,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai apabila benar kayu-kayu tersebut tidak memiliki dokumen resmi, maka kuat dugaan adanya praktik peredaran kayu ilegal yang melanggar aturan di bidang kehutanan. Aktivitas semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan hutan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi kehutanan, agar segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta penindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap hukum di wilayah tersebut.
Apabila dugaan ini terbukti benar, warga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas penumpukan kayu ilegal tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Barlex)














