SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Dugaan praktik penggelembungan (markup) data peserta didik kembali mencuat di dunia pendidikan nonformal. Kali ini, sorotan tertuju pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bintang Mandiri yang berlokasi di Kampung Lemburtengah, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah data siswa yang dilaporkan diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Temuan ini memicu perhatian publik, terutama terkait potensi penyimpangan dalam pengelolaan administrasi pendidikan nonformal yang selama ini menjadi alternatif bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pihak kepala PKBM Bintang Mandiri tidak secara tegas membantah dugaan tersebut. Ia justru mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan data dan membuka ruang komunikasi ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, mungkin ada kelalaian. Sekarang bagaimana baiknya kita bermitra saja ke depannya. Saya juga masih menunggu arahan dari yayasan dan lainnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pengamat pendidikan. Alih-alih memberikan klarifikasi yang tegas, respons tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang tengah menjadi sorotan publik.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, S.Pd., M.M., terkesan menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada pihak lain.
“Silakan komunikasi saja dengan pengawas dan pihak PKBM-nya ya, saya sudah sampaikan dan arahkan,” ungkapnya singkat.
Jawaban tersebut memunculkan kesan adanya “lempar tanggung jawab” di internal birokrasi pendidikan. Alih-alih mengambil langkah tegas sebagai representasi otoritas dinas, pernyataan tersebut justru memperlihatkan lemahnya koordinasi dan pengawasan.
Sejumlah pengamat publik menilai, fenomena ini merupakan cerminan dari buruknya tata kelola (governance) dalam sektor pendidikan nonformal, khususnya dalam hal pengawasan dan validasi data peserta didik. Minimnya kontrol berpotensi membuka celah praktik manipulasi data yang dapat berdampak pada alokasi anggaran maupun kualitas pendidikan itu sendiri.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut integritas sistem. Jika data siswa bisa dimanipulasi, maka potensi penyimpangan anggaran juga terbuka lebar,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan seharusnya tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pengawas aktif yang memastikan setiap lembaga pendidikan nonformal berjalan sesuai aturan.
Kasus ini pun menambah daftar panjang persoalan yang membelit sektor pendidikan nonformal di berbagai daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret berupa audit atau investigasi terbuka dari pihak terkait. Publik kini menunggu keseriusan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dalam menindaklanjuti dugaan tersebut, sekaligus membenahi sistem pengawasan yang dinilai masih lemah.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program pendidikan nonformal.
Penulis : Hs
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














