SUARARAKYAT.info ||Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap secara tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Tri Wibowo (54) di Tambun Selatan. Tiga pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial PBU, MS, dan SR, berhasil diringkus dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K.,S.H.,M.H menegaskan, kasus tersebut merupakan kejahatan serius yang menjadi prioritas penanganan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah tindak kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan penanganannya berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K.,S.H.,M.H dalam keterangan Kepada Awak Media, Jumat 3 April 2026.
Peristiwa terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan. Saat itu, korban hendak menuju musala untuk salat Subuh ketika diserang dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Pelaku kemudian menyiramkan cairan diduga asam sulfat ke arah wajah, perut, dan punggung korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Terungkap dari CCTV
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengolah TKP, memeriksa saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada 2 April 2026 di lokasi berbeda.
Tersangka SR ditangkap lebih dahulu di rumahnya di wilayah Setiadarma, disusul PBU di Setia Mekar, dan MS di Jatiasih, Kota Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PBU merupakan otak kejahatan yang merancang aksi tersebut secara matang, mulai dari menyiapkan cairan asam sulfat hingga merekrut dua pelaku lainnya sebagai eksekutor dengan imbalan Rp9 juta.
Direncanakan Sejak Februari
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H mengungkap, aksi ini telah dirancang sejak Februari 2026 melalui beberapa kali pertemuan. Para pelaku bahkan sempat melakukan tiga kali percobaan sebelum akhirnya berhasil melancarkan aksinya pada 30 Maret 2026.

Dalam aksinya, MS berperan sebagai penyiram air keras menggunakan gayung, sementara SR bertindak sebagai pengendara sepeda motor.
Setelah beraksi, pelaku membuang barang bukti ke sungai, berganti pakaian, dan membagi uang hasil kejahatan masing-masing sebesar Rp4,5 juta.
Motif Dendam Pribadi
Motif utama kejahatan ini adalah dendam pribadi yang dipendam tersangka PBU sejak lama terhadap korban.
“Tersangka mengaku sakit hati karena merasa direndahkan sejak beberapa tahun lalu,” ungkap Kapolres Metro Bekasi
Barang Bukti yang Disita
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 lembar hasil visum
rekaman CCTV di TKP
1 unit mobil Fortuner warna hitam
1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
1 unit sepeda motor Karisma warna hitam milik tersangka MS
1 set pakaian milik tersangka MS
1 buah helm warna hitam milik tersangka SR
3 unit handphone milik tersangka PBU, SR, dan MS
kartu ATM milik tersangka PBU
uang tunai Rp250.000 sisa hasil kejahatan
barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan, seperti:
mainan anak
pampers
makanan/minuman instan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumari., S.I.K., S.H., M.H juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila terjadi persoalan dilingkungan masyarakat diselesaikan dengan bijak tidak melakukan aksi tindakan yang melanggar hukum, dan juga kami menghimbau agar seluruh warga masyarakat bisa membantu memasang cctv.
Penulis : Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














