Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/556/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2026.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 23.35 WIB di kawasan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, insiden bermula saat korban menghadiri acara hiburan jaipongan di lokasi kejadian. Korban kemudian menyadari uang di dalam dompetnya hilang dan sempat berbicara dengan nada tinggi kepada rekan-rekannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, situasi tersebut diduga memicu ketersinggungan sejumlah pihak. Terlapor yang diidentifikasi berinisial Gito, Rosid alias Kimay, bersama beberapa orang lainnya, diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya luka terbuka di bagian wajah, luka pada leher, memar di area mata, serta nyeri pada bagian tulang rusuk.

READ  DUGAAN ADOPSI ILEGAL DI BENGKALIS MENGEMUKA, PENGANGKATAN ANAK TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERANCAM PIDANA

Salah satu tim kuasa hukum korban, Muhamad Ubairi, S.H, menyampaikan bahwa identitas para terlapor telah diketahui dan dicantumkan dalam laporan polisi.
“Kami telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan ini secara resmi, dan identitas para pelaku sudah jelas,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

“Kami meminta jajaran Polres Metro Bekasi segera melakukan penangkapan. Keterlambatan berpotensi membuka peluang pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan harus ditangani secara cepat serta profesional.

“Keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan. Kami percaya aparat akan bertindak tegas dalam kasus ini,” pungkasnya.

Penulis : Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF

Editor : Suara Rakyat. Info

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP
DUGAAN ADOPSI ILEGAL DI BENGKALIS MENGEMUKA, PENGANGKATAN ANAK TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERANCAM PIDANA
Gempar..!!! Kiai Pimpinan Ponpes di Pati Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:53 WIB

Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP

Senin, 25 Mei 2026 - 01:54 WIB

DUGAAN ADOPSI ILEGAL DI BENGKALIS MENGEMUKA, PENGANGKATAN ANAK TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERANCAM PIDANA

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:05 WIB

Gempar..!!! Kiai Pimpinan Ponpes di Pati Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:04 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, dalam Kuliah Pakar Program Magister Hukum Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Selasa (9/6).

Badan Gizi Nasional

Program MBG Jadi Instrumen Strategis Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:55 WIB