Jakarta Barat — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Liberia terkait kasus penipuan dengan modus Black Dollar. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan iming-iming penggandaan uang menggunakan metode kimia, yang dikenal sebagai modus Black Dollar. Dalam praktiknya, pelaku memperlihatkan lembaran uang berwarna hitam yang diklaim dapat diubah menjadi mata uang asli dengan cairan khusus.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta jumlah korban yang telah tertipu dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran yang tidak masuk akal, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus Black Dollar sendiri merupakan salah satu bentuk penipuan lama yang kembali marak dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan oleh pihak kepolisian setelah proses penyidikan berjalan.
Penulis : Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF
Editor : Suara Rakyat. Info
Sumber Berita: Suararakyat.info














