Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018–2022.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara komprehensif dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara. Lokasi pertama adalah rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Lokasi kedua adalah Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap relevan dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018–2022. Dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara.

READ  LSM ANNAHL Bongkar Kejanggalan: Program Air MBR Sukabumi dan Jejak Rp300 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah prosedural yang dilakukan untuk kepentingan pembuktian.

“Kegiatan penggeledahan ini kami laksanakan berdasarkan surat perintah yang sah dan penetapan pengadilan. Tujuannya adalah untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 sampai dengan 2022,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tim penyidik akan mendalami setiap dokumen serta keterangan yang diperoleh di lapangan.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan di kedua lokasi berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.

Dengan dilakukannya penggeledahan ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara-perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.

(Kasipenkum)

Penulis : Vany

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Berita Terbaru