SUARARAKYAT.info || SIAK, RIAU – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disertai tindak kekerasan mencuat ke publik setelah peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kebun sawit milik pemerintah daerah yang saat ini dikelola atas nama koperasi di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.Jumat (20/2/2026)
Kasus ini menyeret nama YL, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Rombongan (KR) di lokasi kebun tersebut. Ia bersama istrinya, IN, diduga terlibat dalam pengelolaan tenaga kerja yang bermasalah, termasuk tindakan yang berpotensi merugikan pekerja hingga menyebabkan luka fisik.
Rekrutmen Tanpa Legalitas, Pekerja Tanpa Perlindungan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan korban, yang merupakan satu keluarga, mereka direkrut dan dipekerjakan tanpa prosedur administrasi yang sah. Tidak terdapat perjanjian kerja tertulis, tidak ada pendaftaran ke dinas tenaga kerja, dan mereka tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ketiadaan perlindungan ini bukan sekadar kelalaian administratif. Secara hukum, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana, terutama jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dan eksploitasi.
Sejumlah pihak menilai bahwa praktik seperti ini mencerminkan pola lama relasi kerja di sektor perkebunan: pekerja ditempatkan dalam posisi rentan, bergantung penuh pada atasan lapangan, tanpa jaminan hukum yang jelas.
Laporan Dugaan Penganiayaan
Tak hanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, YL juga disebut dalam laporan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami-istri, Heppynes Hia dan istrinya. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sungai Mandau, Polres Siak, Polda Riau, dengan Nomor: STPL/01/II/2026/Polsek Sungai Mandau/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 19 Februari 2026.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sejumlah dugaan peristiwa yang terjadi antara lain:
Pekerja dilarang meninggalkan tempat kerja untuk pindah ke lokasi lain, sehingga membatasi kebebasan mereka.
Penerapan sistem utang yang diduga menjerat pekerja secara sistematis.
Tekanan ekonomi yang membuat pekerja tidak memiliki pilihan selain tetap bekerja dalam kondisi tidak adil.
Ancaman dan intimidasi ketika pekerja menyatakan keinginan untuk pergi.
Dugaan kekerasan fisik, termasuk mencakar tangan korban saat hendak meninggalkan lokasi.
Istri KR disebut menghadang korban yang hendak pergi menggunakan sepeda motor, atas suruhan YL. Peristiwa tersebut disebut telah direkam dan videonya dikirimkan melalui WhatsApp kepada keluarga korban.
Upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak keluarga korban. Namun, menurut keterangan yang disampaikan, YL tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, ia disebut meminta tambahan barang milik korban berupa perhiasan seperti kalung dan gelang meskipun nilai barang yang sebelumnya telah diserahkan korban disebut melebihi sisa utang yang dipersoalkan.
Permintaan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya tekanan dan ketidakadilan dalam relasi kerja yang terbangun.
Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Pengelola
Jika dugaan penganiayaan terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat sesuai ketentuan dalam KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Sementara itu, aspek pelanggaran ketenagakerjaan menjadi ranah pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak, termasuk terkait:
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,
Perjanjian kerja tertulis,
Kepatuhan terhadap upah minimum,
dan standar perlindungan tenaga kerja lainnya.
Pengamat hukum yang dimintai tanggapan menyebutkan bahwa pengelolaan tenaga kerja di kebun milik pemerintah daerah tidak boleh dilakukan secara serampangan. Legalitas hubungan kerja, transparansi administrasi, serta perlindungan hak pekerja adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional negara.
“Jika benar terjadi pembatasan kebebasan pekerja dan praktik jerat utang yang menekan, maka ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan menyentuh aspek kemanusiaan dan potensi pidana,” ujarnya.
Terlebih lagi, pengelolaan kebun atas nama koperasi tidak serta-merta membebaskan pengelola dari kewajiban hukum. Setiap entitas yang mempekerjakan orang tetap tunduk pada peraturan ketenagakerjaan nasional.
Proses Penyelidikan Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik hamparan kebun sawit yang menghasilkan keuntungan, terdapat relasi kuasa yang harus diawasi secara ketat. Negara tidak boleh absen ketika hak-hak pekerja terancam, apalagi jika praktik yang terjadi berpotensi melanggar hukum dan merendahkan martabat manusia.
Penulis : Athia/Tim
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














