Buron Selama 1 Bulan, Vendor Kasus Korupsi di DLH Sukabumi Ditangkap Kejari di Hotel Bandung

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi Menetapkan tersangka ber inisial “D” sebagai tindak lanjut kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan perawatan kendaraan (DLH) Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran tahun 2024.

‎Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tersangka melarikan diri selama satu bulan dan mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, sampai akhirnya Pihak Kejaksaan selama satu bulan bertindak dan menjemput paksa tersangka di salah satu hotel di bandung, Rabu (23/07/2025).

‎Menurut keterangan Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santos, sebelum ditangkap tersangka inisial “D” sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi yang akhirnya diamankan oleh tim penyidik di salah satu hotel di area Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Sebelumnya, tersangka sudah ditetapkan jauh-jauh hari bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari internal DLH, yaitu T dan H. dan D ini adalah pihak vendor,” ucap Kasi Pidsus Agus.

‎Dengan penetapan tersangka “D” sebagai tersangka terakhir berarti berjumlah mencapai empat orang yang terjerat dalam perkara rekayasa anggaran dalam kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024 ini.

READ  Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Farida Law Office Menang Final

‎”Dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) DLH, yakni T dan H, kemudian Kepala DLH Prasetyo, dan vendor berinisial D,” ungkap Agus.

‎Berdasarkan penyidikan, keempatnya diduga merugikan negara melalui rekayasa anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.

‎Dugaan penyimpangan diperkuat dengan temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Audit menyatakan perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 877.233.225,00

‎Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Para tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎”Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,. Dua tersangka sebelumnya telah ditahan di Lapas Warungkiara II A untuk masa penahanan 20 hari sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025,” tutup Pidsus.

‎(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Minggu, 19 Apr 2026 - 02:13 WIB