SUARARAKYAT.info // Meranti – Proyek Peningkatan Pembangunan Masjid Darul Naim yang berlokasi di Jl .H. Syarif ,Dusun II Desa Penyagun Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menuai sorotan publik setelah bangunan yang telah dilaporkan rampung secara fisik belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilaksanakan melalui mekanisme tender pascakualifikasi satu file dengan metode harga terendah sistem gugur. Nilai pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp2,3 miliar, sementara nilai kontrak tercatat sebesar Rp1.986.511.440,70 dengan pelaksana kegiatan CV. Seri Cahyati.
Secara progres, pekerjaan dilaporkan telah mencapai 100 persen pada tahap struktur hingga atap. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bangunan masjid berukuran 22 x 22 meter tersebut masih belum memiliki dinding dan belum memasuki tahap finishing, sehingga belum dapat difungsikan sebagai tempat ibadah secara optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga setempat mengungkapkan kekecewaan atas kondisi tersebut. Mereka menilai hasil pembangunan tidak sesuai dengan harapan awal, mengingat fasilitas ibadah yang seharusnya representatif justru belum bisa digunakan. Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait aspek keselamatan bangunan yang belum selesai secara menyeluruh.
Secara normatif, setiap proyek yang bersumber dari keuangan negara wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian terhadap spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan perencanaan dapat menjadi indikator awal adanya potensi pelanggaran.
Dalam perspektif hukum, dugaan penyimpangan pada proyek ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Khususnya apabila ditemukan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara atau pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Lebih jauh, apabila terdapat unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok melalui praktik tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Penanganannya dapat melibatkan aparat penegak hukum, termasuk melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Desa Penyagun, Syaiful, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai dengan progres yang direncanakan. Ia menjelaskan bahwa pembangunan tahap pertama pada tahun 2024 hanya mencakup pekerjaan struktur hingga atap, sementara tahap finishing direncanakan akan dianggarkan pada tahun 2026. Selama masa tersebut, masyarakat disebut masih melaksanakan ibadah di masjid lain.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Winhardi, yang menyebutkan bahwa proyek tersebut memang direncanakan dalam beberapa tahap. Tahap lanjutan, menurutnya, akan difokuskan pada penyelesaian bangunan agar dapat difungsikan secara penuh.
Sementara itu mantan Kadis PerkimtanLH Syaiful Bahari, ST belum menjawab saat dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi, awak media terus berupaya melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang.
Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan investigasi mendalam guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin penggunaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari praktik korupsi.
CATATAN REDAKSI
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang disajikan dalam pemberitaan ini telah melalui proses jurnalistik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan itikad baik.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
Penulis : Tls
Editor : Redaksi SR















[…] Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakuka… […]