Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Penanganan kasus dugaan ancaman pembunuhan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan senior H. Husein menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga memasuki bulan ketujuh sejak laporan resmi dilayangkan, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum adanya penetapan tersangka.

Kasus yang dilaporkan H. Husein, yang dikenal sebagai jurnalis di media infopolisi.net, telah teregistrasi secara resmi di Polres Sukabumi Kota dengan Nomor: STTLP/B/470/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT. Dalam laporannya, Husein menilai tindakan yang dialaminya tidak hanya mencederai kehormatan sebagai insan pers, tetapi juga mengandung unsur pidana serius berupa ancaman pembunuhan.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, proses hukum yang berjalan dinilai lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Momen haru sekaligus penuh keprihatinan terjadi saat kegiatan halal bihalal pada Minggu (22/3/2026). Di sela kegiatan tersebut, H. Husein secara langsung menyampaikan keluh kesahnya kepada Kapolresta Sukabumi, AKBP Sentot Kunto Wibowo. Ia mempertanyakan keseriusan dan progres penanganan perkara yang telah berlarut-larut tanpa kejelasan.

READ  BPM Kalbar Kawal Kasus Oli Palsu: Siap Lawan Cukong dan Premanisme!

“Sudah hampir tujuh bulan, tapi belum ada penetapan tersangka. Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Husein dengan nada kecewa.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai wartawan, dirinya menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, apalagi ancaman pembunuhan, tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas.

Situasi ini pun memunculkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers di Sukabumi. Mereka menilai lambannya penanganan kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan wartawan di lapangan, serta berpotensi melemahkan kebebasan pers yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Sejumlah pihak mendesak agar Polres Sukabumi Kota segera mengambil langkah konkret, termasuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka. Transparansi dalam penanganan perkara juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum mampu memberikan keadilan yang selama ini diperjuangkan oleh seorang wartawan yang justru menjadi korban dugaan tindak pidana.

Sumber: H Husein/Erik

Penulis : HS

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Berita Terbaru