Kota Sorong Papua Barat Daya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi ( DPRP) Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim, mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik sejumlah pihak yang diduga telah mencemarkan nama baiknya terkait tuduhan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas DPRP Papua Barat Daya, Jumat (6/3/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah nama Ortis Sagrim disebut-sebut dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh sekelompok massa yang menuntut agar dirinya diperiksa terkait pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya tahun anggaran 2024.
Merasa dirugikan oleh tuduhan yang dinilai tidak berdasar, Ortis Sagrim melalui kuasa hukumnya, Yosep Titirlolobi, S.H., secara resmi melaporkan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi bersama sejumlah pihak lainnya ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Ortis Sagrim menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban atas laporan yang diajukan.
Menurut Yosep, tuduhan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa proyek pengadaan baju dinas DPRP Papua Barat Daya tahun 2024 terjadi sebelum Ortis Sagrim dilantik sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya.
“Pada saat pengadaan tersebut berlangsung, klien kami belum dilantik sebagai anggota DPR maupun sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya. Proses pengadaan itu merupakan usulan dari Sekretariat DPR kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” jelas Yosep.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dalam kasus tersebut, tidak ada satu pun keterangan yang menyebutkan keterlibatan Ortis Sagrim.
Bahkan dari 19 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik, tidak ada satu pun yang menyebut nama Ketua DPRP Papua Barat Daya tersebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam dinas.
Karena itu, pihaknya menilai tuduhan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi telah membangun opini yang merugikan nama baik kliennya.
“Kami menilai pernyataan yang disampaikan tanpa bukti tersebut merupakan fitnah yang merugikan klien kami secara pribadi maupun sebagai pejabat publik,” ujarnya.
Melalui laporan tersebut, pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti proses hukum secara profesional dengan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi.
Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan hingga persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














