Gugatan Rp 19,5 Miliar Menghantam Direktur PT GME, Fauzan Fadel Muhammad: Kasus Wanprestasi dan Dugaan Etik Tak Terpenuhi

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME), yang di gugat Wanprestasi oleh Rosalina terkait Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha dengan total kewajiban pembayaran sebesar hampir Rp. 4,5 Milyar (Materil), dan senilai Rp. 15 Milyar (Immateriil), terhadap pihak Rosalina yang juga merupakan Pengusaha Manufaktur Otomotif Nasional, yang juga tergabung dalam KADIN Indonesia, APINDO, GIAMM dan sebagai Ketua Umum PIKKO, supply chain Astra Group dan lain-lain nya, yang menggugat Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara Wanprestasi, serta Perbuatan Melawan Hukum.

Kuasa hukum Rosalina, yaitu Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H, memberikan penjelasan terkait alasan kliennya akhirnya mengajukan gugatan.

Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H mengatakan, Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut sebenarnya mau bayar dana talangan tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan di selesaikan.

“Intinya sesuai dengan berita yang sudah ada. Ada dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha yang sudah Ibu Rosalina berikan terkait Pinjaman Pengembangan Usaha. Jadi, Ibu Rosalina juga sudah coba tagih. Intinya, kami telah berproses sejak Somasi 1 sampai dengan terakhir, menunggu kapan untuk di bayarkan seluruh nya, mengembalikan seluruh dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha itu,” kata Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H selaku Kuasa Hukum.(15/5/2025)

Diketahui berdasarkan dari semua bukti-bukti yang ada, sudah dari sejak tahun 2022 yang masih belum di bayarkan atas seluruh kewajiban pembayaran nya tersebut, dan setelah nya kita tagih sampai dengan kemarin awal tahun 2025 tidak ada kejelasan soal penyelesaiannya. Mau tidak mau harus pakai upaya hukum, untuk bisa segera di selesaikan, dalam menjaga nama baik dan tidak bisa se-enak nya meninggalkan tanggungjawab nya,” lanjutnya.

“Intinya kita sudah menagih sesuai dengan jangka waktu yang Fauzan Fadel Muhammad sudah komitmen kan sesuai dalam perjanjian, tidak ada kabar kejelasan nya sampai dengan saat ini, mundur-mundur lagi karena tidak ada kejelasan seluruh penyelesaian kewajiban pembayaran nya tersebut dan etikad baik nya saja untuk di selesaikan,” tegasnya.

“Kami, dari pihak Ibu Rosalina menegaskan dan memutuskan untuk mengajukan gugatan agar mendapatkan kepastian dan penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran nya tersebut. Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami memohon dan meminta, serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto, serta institusi Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memproses atas Kasus ini, beserta seluruh pihak-pihak terkait, atas tindakan Wanprestasi, beserta tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah di lakukan oleh saudara Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut,” pungkasnya.

Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) digugat secara perdata dengan perbuatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

Fauzan Fadel Muhammad di duga tidak ber-etikad baik dan masih tidak membayar hutang yang dipinjam dari Pihak Ibu Rosalina dengan total kewajiban pembayaran sebesar hampir Rp. 4,5 Milyar.

Selain dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha tersebut, Ibu Rosalina juga meminta ganti rugi sebesar Rp. 15 Milyar. Beserta, ada juga menggugat soal denda yang di janjikan, dan uang paksa sebesar Rp. 5 juta per hari bila terjadi keterlambatan pembayaran.

Melihat dari berbagai sumber-sumber lain nya. Bahwa, Fauzan Fadel Muhammad yang merupakan putra dari seorang Tokoh senior Fadel Muhammad, selain sebagai Direktur PT. Gema Maritim Energi, memiliki beberapa bidang Perusahaan, karir politik dan lain-lain nya.
Fauzan Fadel Muhammad merupakan sorotan publik karena beberapa hal, antara lain :
– Kasus Dugaan Korupsi : Fauzan Fadel Muhammad terjerat memiliki keterlibatan dengan kasus dugaan Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 senilai Rp. 319 miliar sebagai Pemilik dan Komisaris Utama PT EKI.
– Karir Politik : Fauzan Fadel Muhammad merupakan Calon Legislatif di tahun 2024 – DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar, dapil DKI Jakarta 7, mewakili Jakarta Selatan.
– Profil dan Kiprah : Fauzan Fadel Muhammad di kenal sebagai politisi muda yang aktif dalam berbagai kegiatan, bisnis termasuk menjadi narasumber dalam diskusi tentang kinerja ekonomi di Indonesia.

Sebagai Tokoh Publik, sorotan publik terhadap Fauzan Fadel Muhammad menunjukkan bahwa dirinya memiliki peran penting dalam dunia politik dan bisnis, namun juga menimbulkan kontroversi terkait kasus-kasus yang melibatkan dirinya.


(han)

READ  LBH Sahabat Masyarakat Nusantara Perkuat Akar Kesadaran Hukum Desa Lewat Pelatihan Paralegal dan Pembentukan KADARKUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru