Gugatan Rp 19,5 Miliar Menghantam Direktur PT GME, Fauzan Fadel Muhammad: Kasus Wanprestasi dan Dugaan Etik Tak Terpenuhi

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME), yang di gugat Wanprestasi oleh Rosalina terkait Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha dengan total kewajiban pembayaran sebesar hampir Rp. 4,5 Milyar (Materil), dan senilai Rp. 15 Milyar (Immateriil), terhadap pihak Rosalina yang juga merupakan Pengusaha Manufaktur Otomotif Nasional, yang juga tergabung dalam KADIN Indonesia, APINDO, GIAMM dan sebagai Ketua Umum PIKKO, supply chain Astra Group dan lain-lain nya, yang menggugat Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara Wanprestasi, serta Perbuatan Melawan Hukum.

Kuasa hukum Rosalina, yaitu Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H, memberikan penjelasan terkait alasan kliennya akhirnya mengajukan gugatan.

Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H mengatakan, Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut sebenarnya mau bayar dana talangan tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan di selesaikan.

“Intinya sesuai dengan berita yang sudah ada. Ada dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha yang sudah Ibu Rosalina berikan terkait Pinjaman Pengembangan Usaha. Jadi, Ibu Rosalina juga sudah coba tagih. Intinya, kami telah berproses sejak Somasi 1 sampai dengan terakhir, menunggu kapan untuk di bayarkan seluruh nya, mengembalikan seluruh dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha itu,” kata Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H selaku Kuasa Hukum.(15/5/2025)

Diketahui berdasarkan dari semua bukti-bukti yang ada, sudah dari sejak tahun 2022 yang masih belum di bayarkan atas seluruh kewajiban pembayaran nya tersebut, dan setelah nya kita tagih sampai dengan kemarin awal tahun 2025 tidak ada kejelasan soal penyelesaiannya. Mau tidak mau harus pakai upaya hukum, untuk bisa segera di selesaikan, dalam menjaga nama baik dan tidak bisa se-enak nya meninggalkan tanggungjawab nya,” lanjutnya.

“Intinya kita sudah menagih sesuai dengan jangka waktu yang Fauzan Fadel Muhammad sudah komitmen kan sesuai dalam perjanjian, tidak ada kabar kejelasan nya sampai dengan saat ini, mundur-mundur lagi karena tidak ada kejelasan seluruh penyelesaian kewajiban pembayaran nya tersebut dan etikad baik nya saja untuk di selesaikan,” tegasnya.

“Kami, dari pihak Ibu Rosalina menegaskan dan memutuskan untuk mengajukan gugatan agar mendapatkan kepastian dan penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran nya tersebut. Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami memohon dan meminta, serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto, serta institusi Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memproses atas Kasus ini, beserta seluruh pihak-pihak terkait, atas tindakan Wanprestasi, beserta tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah di lakukan oleh saudara Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut,” pungkasnya.

Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) digugat secara perdata dengan perbuatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

Fauzan Fadel Muhammad di duga tidak ber-etikad baik dan masih tidak membayar hutang yang dipinjam dari Pihak Ibu Rosalina dengan total kewajiban pembayaran sebesar hampir Rp. 4,5 Milyar.

Selain dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha tersebut, Ibu Rosalina juga meminta ganti rugi sebesar Rp. 15 Milyar. Beserta, ada juga menggugat soal denda yang di janjikan, dan uang paksa sebesar Rp. 5 juta per hari bila terjadi keterlambatan pembayaran.

Melihat dari berbagai sumber-sumber lain nya. Bahwa, Fauzan Fadel Muhammad yang merupakan putra dari seorang Tokoh senior Fadel Muhammad, selain sebagai Direktur PT. Gema Maritim Energi, memiliki beberapa bidang Perusahaan, karir politik dan lain-lain nya.
Fauzan Fadel Muhammad merupakan sorotan publik karena beberapa hal, antara lain :
– Kasus Dugaan Korupsi : Fauzan Fadel Muhammad terjerat memiliki keterlibatan dengan kasus dugaan Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 senilai Rp. 319 miliar sebagai Pemilik dan Komisaris Utama PT EKI.
– Karir Politik : Fauzan Fadel Muhammad merupakan Calon Legislatif di tahun 2024 – DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar, dapil DKI Jakarta 7, mewakili Jakarta Selatan.
– Profil dan Kiprah : Fauzan Fadel Muhammad di kenal sebagai politisi muda yang aktif dalam berbagai kegiatan, bisnis termasuk menjadi narasumber dalam diskusi tentang kinerja ekonomi di Indonesia.

Sebagai Tokoh Publik, sorotan publik terhadap Fauzan Fadel Muhammad menunjukkan bahwa dirinya memiliki peran penting dalam dunia politik dan bisnis, namun juga menimbulkan kontroversi terkait kasus-kasus yang melibatkan dirinya.


(han)

READ  Polda Kalbar dan LBH Herman Hofi Tinjau Sengketa Lahan 21 Tahun di Kubu Raya, Diduga Libatkan Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru