LBH Sahabat Masyarakat Nusantara Perkuat Akar Kesadaran Hukum Desa Lewat Pelatihan Paralegal dan Pembentukan KADARKUM

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta- Dalam upaya memperkuat kesadaran dan literasi hukum masyarakat akar rumput, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Masyarakat Nusantara menggelar Pelatihan Paralegal sekaligus Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) yang dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan di tingkat desa.minggu (8/2/2026)

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang LBH Sahabat Masyarakat Nusantara dalam mendorong terciptanya masyarakat yang berdaya secara hukum, mampu memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki keberanian dan kapasitas untuk memperjuangkan keadilan di lingkungannya masing-masing.

Pelatihan dan pembentukan KADARKUM ini mengusung Trilogi Dasar Kesadaran Hukum, yakni Sadar Hukum, Paham Hukum, dan Penegak Hukum, sebagai fondasi utama dalam membangun budaya hukum yang hidup dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paralegal Desa, Garda Terdepan Akses Keadilan

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Dwi Warso, S.Sy., M.H., praktisi sekaligus akademisi hukum, yang menekankan pentingnya peran paralegal desa sebagai ujung tombak kesadaran hukum di tingkat paling dasar masyarakat.

Dalam pemaparannya, Dwi Warso menegaskan bahwa kehadiran paralegal dan KADARKUM desa tidak boleh dipahami sekadar sebagai forum edukasi formal, melainkan sebagai ruang strategis untuk menumbuhkan budaya hukum yang aktif, kritis, dan solutif.

“Sadar hukum tanpa pemahaman hukum akan rapuh, dan pemahaman hukum tanpa keberanian menegakkan hukum akan pincang. Karena itu, trilogi sadar hukum, paham hukum, dan penegak hukum harus berjalan beriringan,” tegas Dwi Warso di hadapan peserta.

Ia menjelaskan, paralegal desa memiliki posisi penting sebagai jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum formal. Paralegal berperan membantu warga memahami persoalan hukum sejak dini, mencegah konflik sosial, hingga mendampingi penyelesaian masalah sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih luas dan kompleks.

KADARKUM sebagai Pilar Desa Berkeadilan

Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di tingkat desa menjadi salah satu fokus utama kegiatan ini. KADARKUM diproyeksikan sebagai wadah partisipatif masyarakat dalam membangun kesadaran hukum secara kolektif dan berkelanjutan.

READ  Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Kabupaten Bombana Memasuki Hari ke-15, Semangat Latihan Tetap Berkobar

Melalui KADARKUM, masyarakat desa diharapkan mampu berperan aktif dalam:

Edukasi dan penyuluhan hukum berbasis kebutuhan warga,

Pencegahan pelanggaran dan konflik hukum,

Mediasi dan penyelesaian konflik sosial secara musyawarah,

Penguatan akses keadilan bagi masyarakat kecil dan kelompok rentan.

LBH Sahabat Masyarakat Nusantara menegaskan bahwa pembentukan KADARKUM per desa merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan sosial, sekaligus memperkuat peran masyarakat sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek kebijakan.

Diskusi Hukum Umum, Ruang Dialog Masyarakat

Setelah sesi pelatihan paralegal dan pemaparan materi utama, kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi Hukum Umum yang melibatkan peserta dari berbagai latar belakang masyarakat.

Diskusi ini berlangsung interaktif dan menjadi ruang dialog terbuka bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi di tingkat desa, mulai dari konflik agraria, persoalan administrasi kependudukan, hingga sengketa sosial dan hukum keluarga.

Melalui forum ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman hukum secara teoritis, tetapi juga didorong untuk mencari solusi bersama yang adil, kontekstual, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Mencetak Agen Perubahan di Akar Rumput

Melalui pelatihan paralegal dan pembentukan KADARKUM ini, LBH Sahabat Masyarakat Nusantara berharap dapat melahirkan kader-kader paralegal desa dan kelompok sadar hukum yang mampu menjadi agen perubahan, sekaligus mitra strategis dalam mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan.

LBH Sahabat Masyarakat Nusantara menilai bahwa keadilan sosial tidak akan terwujud tanpa masyarakat yang sadar, paham, dan berani memperjuangkan hak hukumnya sendiri. Karena itu, penguatan kapasitas hukum di tingkat desa menjadi fondasi penting bagi tegaknya hukum yang berpihak pada rakyat.

Penulis : Lambang Indra S

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru