SUARARAKYAT || CIREBON – Penanganan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak berinisial MFN di wilayah Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, hingga kini masih menjadi perhatian keluarga korban dan masyarakat. Hampir satu bulan sejak peristiwa dilaporkan terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, keluarga mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Korban diketahui merupakan putra seorang jurnalis. Peristiwa yang menimpanya memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan yang berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Orang tua korban, Ahmad Hidayat, yang akrab disapa Dayat, menyampaikan harapannya agar Polresta Cirebon bersama Polsek Gebang dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap. Menurutnya, keluarga tetap menghormati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, hingga Sabtu (1/8/2026), pihak keluarga mengaku belum memperoleh informasi mengenai adanya penetapan tersangka maupun tindakan hukum lain terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga berharap Polresta Cirebon dan Polsek Gebang dapat mengusut tuntas perkara ini serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Hidayat.
Ia menambahkan, keluarga tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan hanya menginginkan adanya kepastian mengenai perkembangan perkara agar tidak menimbulkan keresahan maupun berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Ahmad Hidayat, keterbukaan informasi yang proporsional kepada keluarga korban merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, selama informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyelidikan maupun penyidikan.
Kasus ini juga mulai mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat yang berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka menilai setiap laporan dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta keterangan para saksi tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
Di sisi lain, masyarakat juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan dilakukan secara cermat agar mampu mengungkap fakta yang sebenarnya.
Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, perlindungan terhadap hak-hak korban menjadi perhatian utama. Selain penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, pendampingan terhadap korban juga menjadi bagian penting agar proses hukum tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih berat.
Ahmad Hidayat berharap kepolisian dapat segera memberikan perkembangan resmi mengenai hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama ini. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar keluarga korban memperoleh rasa keadilan sekaligus menghindari munculnya berbagai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap perkara ini tidak berlarut-larut. Kami percaya kepolisian akan bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Cirebon maupun Polsek Gebang mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut, termasuk terkait apakah telah dilakukan penetapan tersangka atau tindakan hukum lainnya. Media masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian apabila telah diperoleh.
Kasus ini diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum, melindungi hak korban, serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














