SUARARAKYAT || SUKABUMI – Pemerintah terus memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kondisi sarana dan prasarana sekolah agar lebih layak, aman, dan mendukung proses belajar mengajar. Program strategis ini menjadi salah satu prioritas nasional dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Pendanaan revitalisasi satuan pendidikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, yang mengamanatkan percepatan pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas fasilitas pendidikan.
Melalui program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada sekolah-sekolah yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan rehabilitasi maupun pembangunan ruang belajar, ruang penunjang, sanitasi, hingga sarana pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, besarnya anggaran yang dikucurkan juga memerlukan pengawasan yang serius agar pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan.
Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sukabumi, Aom Muharam, menyatakan dukungan penuh terhadap program revitalisasi satuan pendidikan tersebut. Menurutnya, program ini merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, namun harus diiringi dengan pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Kami sangat mendukung program rehabilitasi dan revitalisasi satuan pendidikan di sekolah-sekolah. Harapan kami, setiap sekolah yang menerima bantuan anggaran benar-benar menggunakan dana tersebut sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun peserta didik,” ujar Aom Muharam, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang digelontorkan, tetapi juga oleh integritas seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Aom juga mengajak masyarakat, komite sekolah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap setiap proses pembangunan dan rehabilitasi sekolah.
Menurutnya, pengawasan publik merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan. Jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan, pengurangan spesifikasi pekerjaan, penyalahgunaan anggaran, atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka segera laporkan kepada instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aom menegaskan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, IWO Kabupaten Sukabumi siap mengawal jalannya program revitalisasi sekolah melalui kegiatan monitoring dan peliputan langsung di lapangan.
“Kami bersama rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Kabupaten Sukabumi siap turun ke lapangan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan revitalisasi sekolah. Ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers agar pembangunan berjalan transparan, berkualitas, dan tepat sasaran,” katanya.
Selain melakukan pemantauan, IWO Kabupaten Sukabumi juga menyatakan siap membangun koordinasi dengan masyarakat serta menjalin komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, media, dan aparat penegak hukum dapat menciptakan sistem pengawasan yang efektif sehingga program revitalisasi satuan pendidikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
Dengan adanya pengawasan yang kuat dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan seluruh proyek revitalisasi sekolah dapat diselesaikan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, tepat mutu, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun penyalahgunaan anggaran. Pada akhirnya, tujuan pemerintah menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi generasi penerus bangsa dapat terwujud secara optimal.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














