SUARARAKYAT || SUKABUMI — Polemik dugaan hilangnya ijazah asli milik seorang alumni kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Taufik Hidayat, alumni Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Widya Puri Sukabumi, mengaku kecewa atas ketidakjelasan nasib ijazah aslinya yang hingga kini belum ditemukan. Kondisi tersebut dinilai telah merugikan dirinya karena ijazah merupakan dokumen negara yang sangat penting untuk melanjutkan pendidikan maupun menunjang karier.
Kepada awak media, Taufik Hidayat, warga Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, menceritakan bahwa dirinya mulai menempuh pendidikan di STISIP Widya Puri pada tahun 2003 dan berhasil menyelesaikan studi serta dinyatakan lulus pada tahun 2008.
Namun saat dinyatakan lulus, Taufik mengaku belum dapat mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan biaya kuliah sekitar Rp1.500.000. Meski demikian, menurutnya hal tersebut tidak menghilangkan haknya sebagai lulusan untuk memperoleh ijazah setelah kewajiban administrasi dipenuhi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan bahwa sekitar tahun 2010 dirinya masih sempat mengurus legalisasi ijazah di kampus. Hal itu menjadi bukti bahwa pada waktu tersebut ijazah asli masih berada dalam penguasaan pihak perguruan tinggi.
“Pada tahun 2010 saya masih sempat melakukan legalisasi ijazah di kampus. Artinya saat itu ijazah masih ada. Tetapi ketika belakangan saya kembali menanyakan keberadaan ijazah asli melalui teman, justru saya mendapat informasi bahwa ijazah tersebut tidak ditemukan,” ungkap Taufik.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari lingkungan kampus, ijazah tersebut diduga hilang setelah terjadi pergantian petugas administrasi akademik. Pergantian personel tersebut diduga menyebabkan keberadaan sejumlah dokumen lama, termasuk ijazah miliknya, tidak lagi dapat dipastikan.
Taufik mengaku sangat terpukul dengan kondisi tersebut. Menurutnya, kehilangan ijazah asli bukan persoalan sepele karena dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam melamar pekerjaan, mengikuti seleksi, maupun melanjutkan pendidikan.
“Saya hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang ijazah saya hilang, kampus harus bertanggung jawab dan memberikan solusi. Saya membutuhkan ijazah asli untuk masa depan saya,” tegasnya.
Ia berharap pihak STISIP Widya Puri Sukabumi segera melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap arsip akademik dan memberikan kepastian hukum maupun administratif atas dokumen yang menjadi hak alumninya.
Upaya Konfirmasi Berlangsung 12 Hari, Kampus Belum Berikan Kepastian
Sebelumnya, awak media telah mendatangi STISIP Widya Puri Sukabumi untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut. Saat itu pihak kampus melalui bagian Tata Usaha meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan.
Perwakilan Tata Usaha, Bahrur, bahkan menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan informasi lanjutan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp setelah memperoleh arahan dari pimpinan kampus.
Namun hingga 12 hari setelah konfirmasi pertama dilakukan, pihak kampus belum juga memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi kepada awak media.
Pada Senin (27/7/2026), awak media kembali mendatangi ruang kerja Bahrur guna meminta perkembangan penanganan persoalan tersebut. Akan tetapi, jawaban yang diberikan masih sama.
Menurut Bahrur, hingga saat ini dirinya belum menerima instruksi dari pimpinan STISIP Widya Puri Sukabumi mengenai langkah maupun penjelasan yang akan disampaikan kepada publik.
“Kami hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana administrasi. Untuk kepastian ada atau tidaknya ijazah maupun kebijakan penyerahannya merupakan kewenangan pimpinan. Kami sudah beberapa kali meminta agar yang bersangkutan datang langsung bertemu pimpinan karena selama ini komunikasi lebih banyak dilakukan melalui pihak ketiga,” ujar Bahrur kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Tata Usaha tidak bermaksud menghindari konfirmasi media, melainkan harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku di lingkungan kampus.
Publik Menanti Sikap Resmi Kampus
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan STISIP Widya Puri Sukabumi terkait dugaan hilangnya ijazah alumni tersebut maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Kasus ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen akademik yang memiliki nilai hukum dan administrasi tinggi. Kejelasan mengenai keberadaan dokumen serta tanggung jawab lembaga pendidikan menjadi hal yang dinantikan oleh alumni maupun masyarakat.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pimpinan STISIP Widya Puri Sukabumi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak kampus, redaksi akan memuatnya secara berimbang sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














