SUARARAKYAT || INDRAGIRI HILIR, RIAU – Di tengah beredarnya isu mengenai dugaan adanya pungutan sebesar Rp1 juta per hektare dalam pelaksanaan program rehabilitasi mangrove M4CR di wilayah Desa Kuala Selat, Wali Kuala Selat akhirnya angkat bicara. Ia secara tegas membantah kabar tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak benar.
Pernyataan itu disampaikan langsung kepada awak media saat ditemui di Pelabuhan Pelindo menjelang keberangkatannya menuju Guntung. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan perkembangan program rehabilitasi mangrove yang akan segera dilaksanakan di wilayah desanya.
Menurutnya, hingga saat ini kegiatan penanaman mangrove M4CR di Desa Kuala Selat masih dalam tahap persiapan. Kelompok tani pelaksana telah dibentuk dan berbagai tahapan administrasi maupun teknis telah dipersiapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanaman bakau M4CR memang belum berjalan. Kelompok tani sudah terbentuk di desa, dan rencananya penanaman akan dimulai pada bulan Agustus 2026. Informasinya, kegiatan tersebut juga akan diresmikan langsung oleh Kapolda Riau,” ujarnya. Jumat (31/7/2026)
Menanggapi isu yang menyebut adanya pungutan sebesar Rp1 juta per hektare yang dikaitkan dengan dirinya, Wali Kuala Selat menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Saya membantah isu yang beredar mengenai adanya pungutan Rp1 juta per hektare yang disebut-sebut dikoordinir oleh saya. Informasi itu tidak sesuai dengan kenyataan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) merupakan program rehabilitasi ekosistem mangrove yang pendanaannya didukung oleh Bank Dunia. Program tersebut dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu 2024 hingga 2027, meliputi tahapan identifikasi lahan, penanaman, hingga pemeliharaan mangrove agar tingkat keberhasilan tumbuh tetap terjaga.
Dalam pelaksanaannya, bibit yang digunakan merupakan bibit mangrove lokal yang berasal dari kawasan yang sama dengan lokasi penanaman. Metode tersebut dipilih agar tanaman tidak mengalami stres lingkungan setelah dipindahkan ke lokasi tanam.
Selain itu, setiap bibit juga akan dipasang pancang bambu sebagai penyangga untuk mengurangi risiko hanyut atau rusak akibat arus pasang surut maupun gelombang.
Program M4CR sendiri akan dilaksanakan di sejumlah desa pesisir yang berada di Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Kateman, dan Kecamatan Mandah. Beberapa desa yang menjadi lokasi penanaman di antaranya Desa Bakau Aceh, Bidari Tanjung Datok, Bente, Igal, Mandah, serta sejumlah desa lainnya yang telah memenuhi kriteria lokasi rehabilitasi mangrove.
Program rehabilitasi ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi ekosistem pesisir, mengurangi abrasi pantai, meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengelolaan kawasan mangrove secara berkelanjutan.
Wali Kuala Selat juga berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung keberhasilan program yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan pesisir tersebut.
Di sisi lain, peran media massa sebagai kontrol sosial dinilai sangat penting dalam mengawal pelaksanaan program agar tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi. Pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta diharapkan mampu mencegah munculnya informasi yang menyesatkan maupun potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, media, pemerintah, dan aparat terkait, pelaksanaan program M4CR diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi pelestarian hutan mangrove sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir tanpa diwarnai praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Syahwani
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














