Tepis Isu Pungutan Rp1 Juta per Hektare, Wali Kuala Selat Tegaskan Program Mangrove M4CR Dibiayai Bank Dunia dan Siap Diluncurkan Agustus 2026

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || INDRAGIRI HILIR, RIAU – Di tengah beredarnya isu mengenai dugaan adanya pungutan sebesar Rp1 juta per hektare dalam pelaksanaan program rehabilitasi mangrove M4CR di wilayah Desa Kuala Selat, Wali Kuala Selat akhirnya angkat bicara. Ia secara tegas membantah kabar tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak benar.

Pernyataan itu disampaikan langsung kepada awak media saat ditemui di Pelabuhan Pelindo menjelang keberangkatannya menuju Guntung. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan perkembangan program rehabilitasi mangrove yang akan segera dilaksanakan di wilayah desanya.

Menurutnya, hingga saat ini kegiatan penanaman mangrove M4CR di Desa Kuala Selat masih dalam tahap persiapan. Kelompok tani pelaksana telah dibentuk dan berbagai tahapan administrasi maupun teknis telah dipersiapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penanaman bakau M4CR memang belum berjalan. Kelompok tani sudah terbentuk di desa, dan rencananya penanaman akan dimulai pada bulan Agustus 2026. Informasinya, kegiatan tersebut juga akan diresmikan langsung oleh Kapolda Riau,” ujarnya. Jumat (31/7/2026)

Menanggapi isu yang menyebut adanya pungutan sebesar Rp1 juta per hektare yang dikaitkan dengan dirinya, Wali Kuala Selat menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Saya membantah isu yang beredar mengenai adanya pungutan Rp1 juta per hektare yang disebut-sebut dikoordinir oleh saya. Informasi itu tidak sesuai dengan kenyataan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) merupakan program rehabilitasi ekosistem mangrove yang pendanaannya didukung oleh Bank Dunia. Program tersebut dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu 2024 hingga 2027, meliputi tahapan identifikasi lahan, penanaman, hingga pemeliharaan mangrove agar tingkat keberhasilan tumbuh tetap terjaga.

Dalam pelaksanaannya, bibit yang digunakan merupakan bibit mangrove lokal yang berasal dari kawasan yang sama dengan lokasi penanaman. Metode tersebut dipilih agar tanaman tidak mengalami stres lingkungan setelah dipindahkan ke lokasi tanam.

READ  Tragedi Ciu di Ciburial: Kenakalan Remaja, Luka Keluarga, dan Jalan Damai Restoratif

Selain itu, setiap bibit juga akan dipasang pancang bambu sebagai penyangga untuk mengurangi risiko hanyut atau rusak akibat arus pasang surut maupun gelombang.

Program M4CR sendiri akan dilaksanakan di sejumlah desa pesisir yang berada di Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Kateman, dan Kecamatan Mandah. Beberapa desa yang menjadi lokasi penanaman di antaranya Desa Bakau Aceh, Bidari Tanjung Datok, Bente, Igal, Mandah, serta sejumlah desa lainnya yang telah memenuhi kriteria lokasi rehabilitasi mangrove.

Program rehabilitasi ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi ekosistem pesisir, mengurangi abrasi pantai, meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengelolaan kawasan mangrove secara berkelanjutan.

Wali Kuala Selat juga berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung keberhasilan program yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan pesisir tersebut.

Di sisi lain, peran media massa sebagai kontrol sosial dinilai sangat penting dalam mengawal pelaksanaan program agar tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi. Pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta diharapkan mampu mencegah munculnya informasi yang menyesatkan maupun potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, media, pemerintah, dan aparat terkait, pelaksanaan program M4CR diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi pelestarian hutan mangrove sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir tanpa diwarnai praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Syahwani

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Bulan-Bulan Penuh Trauma di Dubai, Yulianti Akhirnya Kembali ke Tanah Air
Penyidik Tipikor Geledah 13 Ruangan Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Buru Dokumen Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar
Kolaborasi IPDN-Komisi II DPR RI Perkuat UMKM Sukabumi, Hergun Tekankan Akses Modal
BREAKING NEWS, Kantor DPRD Papua Barat Daya Digeledah, Tim Tipikor Periksa Sejumlah Ruangan
Heri Gunawan Desak Evaluasi Total MBG, Soroti Lemahnya Pengawasan Usai Dugaan Susu Kedaluwarsa Di SPPG Cibadak 02
BMPBB: Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Timah Dugaan Ilegal, Desak Aparat Kejar Bandar Dan Jebolan Jaringan Lama Di PangkalBalam
Kebal Jabatan atau Kebal Hukum? Dugaan Mafia Tanah dan Hambatan Penegakan Hukum di Sumut Diadukan ke Sejumlah Lembaga Negara
Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:47 WIB

Tepis Isu Pungutan Rp1 Juta per Hektare, Wali Kuala Selat Tegaskan Program Mangrove M4CR Dibiayai Bank Dunia dan Siap Diluncurkan Agustus 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:29 WIB

Setelah Bulan-Bulan Penuh Trauma di Dubai, Yulianti Akhirnya Kembali ke Tanah Air

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

Penyidik Tipikor Geledah 13 Ruangan Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Buru Dokumen Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:52 WIB

Kolaborasi IPDN-Komisi II DPR RI Perkuat UMKM Sukabumi, Hergun Tekankan Akses Modal

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS, Kantor DPRD Papua Barat Daya Digeledah, Tim Tipikor Periksa Sejumlah Ruangan

Berita Terbaru