Aktivitas Tambang Emas Ilegal Semakin Marak di Kapuas Hulu, Tim Gabungan Investigasi Temukan Fakta Lapangan

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin meluas di sepanjang Sungai Kapuas, khususnya di wilayah Desa Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi masyarakat dan laporan yang diterima beberapa redaksi media nasional pada Jumat (9/5), aktivitas ilegal ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria berinisial SO.

Merespons laporan tersebut, Tim Investigasi Gabungan dari awak media dan aktivis lingkungan segera melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (10/5). Setibanya di Desa Seberuang, tim mendapati fakta adanya sejumlah aktivitas tambang emas ilegal yang aktif beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Temuan ini membantah pernyataan aparat penegak hukum (APH) setempat yang selama ini menyatakan bahwa tidak terdapat aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Dari hasil investigasi di lapangan, sejumlah pekerja tambang menyebut nama inisial SO sebagai pengepul sekaligus koordinator lapangan kegiatan penambangan ilegal ini. Namun, upaya tim untuk menelusuri keberadaan SO tidak membuahkan hasil karena masyarakat sekitar enggan memberikan informasi atau kontak yang bersangkutan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta potensi konflik sosial di daerah tersebut.

Payung Hukum dan Ancaman Pidana
Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas PETI berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pencemaran air sungai dan perusakan habitat.

Hingga rilis ini diterbitkan, tim investigasi masih terus mengumpulkan data, dokumentasi, serta melakukan upaya komunikasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah Kapuas Hulu. Namun sangat disayangkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat berwenang, baik dari tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, serta memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar Sungai Kapuas.

Bukti Visual di Lapangan
Salah satu dokumentasi yang berhasil diperoleh oleh tim investigasi menunjukkan keberadaan sejumlah ponton tambang emas ilegal di atas Sungai Kapuas, terekam pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 08:08 WIB. Lokasi tersebut berada di koordinat 49N 599062 50333, Desa Seberuang, Kecamatan Semitau. Gambar memperlihatkan struktur ponton dan aktivitas di sekitar lokasi yang diduga digunakan untuk praktik penambangan tanpa izin. Bukti ini mengonfirmasi keterangan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dan kelalaian pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.

Sumber :Mimi ,Anto Tim Gabungan Investigasi Media & Aktivis Lingkungan
(Jono98)

READ  Prabowo Ancam Libas Pelaku Tambang Ilegal, Warga Sintang Tagih Ketegasan Aparat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya
Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur
Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari
Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara
Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga
Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Program Presiden Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua
Wapres Gibran Kunjungi Pasar Ikan Jembatan Puri Di Sorong, Borong Dagangan dan Sapa Masyarakat
Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:45 WIB

Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya

Jumat, 24 April 2026 - 07:39 WIB

Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur

Jumat, 24 April 2026 - 04:19 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari

Jumat, 24 April 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara

Rabu, 22 April 2026 - 12:52 WIB

Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru