Kota Sorong Papua Barat Daya – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya kembali melakukan langkah penyidikan dengan menggeledah 13 Ruangan Kantor DPR Papua Barat Daya pada Kamis (30/7/2026).
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari konferensi pers yang digelar sebelumnya Di Polda Papua Barat Daya terkait peningkatan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Ihot Tampubolon mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Subdit Tipikor menyampaikan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya ini sebagai tindak lanjut dari rilis yang telah kami sampaikan sebelumnya dan Ada sejumlah dokumen yang kami cari sehingga dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan.
Penyidik menjelaskan, proses inventarisasi barang bukti masih berlangsung dan seluruh dokumen yang diamankan masih didata serta dituangkan dalam berita acara penggeledahan.

Terkait kerugian negara, penyidik menyebutkan bahwa nilai sementara diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar, Namun, angka itu masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara sesuai rilis sebelumnya diperkirakan sekitar Rp6,5 miliar. Untuk nilai pastinya kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPK,” jelasnya.
Polda Papua Barat Daya juga memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami berbagai alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam itu, penyidik menyisir sekitar 13 ruangan di lingkungan Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Ruangan yang diperiksa meliputi ruang Sekretaris Dewan (Sekwan), para kepala bagian (Kabag), kepala subbagian (Kasubbag), ruang staf, hingga ruang pimpinan DPR Papua Barat Daya, termasuk ruang Ketua DPR.
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian. Hingga proses berakhir, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Papua Barat Daya menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai.
Penulis : Leonardo Alfredo Kara
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














