Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Farida Law Office Menang Final

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengetuk palu keadilan yang lama dinanti. Kasasi yang diajukan oleh Yumakarim Yamadgani S.H., mantan karyawan Farida Law Office, resmi ditolak! Putusan ini sekaligus menutup seluruh rangkaian gugatan tak berdasar yang selama ini coba diarahkan untuk menyerang nama baik Farida Law Office dan pendirinya, Dr. Ike Farida, S.H., LL.M.

Perkara ini bermula dari gugatan Yumakarim Yamadgani S.H.yang mendaftarkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, menuduh tidak dibayarkannya gaji, upah lembur, tunjangan advokat, serta menuding ijazah dan surat keterangan kerjanya masih ditahan.

Namun dalam proses persidangan, semua klaim tersebut tumbang!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan PHI melalui Putusan No. 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst telah menyatakan gugatan Yumakarim Yamadgani S.H. tidak dapat diterima atau N.O. (niet ontvankelijke verklaard). Dan kini, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa putusan tersebut sah dan berlaku final alias inkracht.

Apa yang terjadi sebenarnya?

Dalam sidang terbuka dan proses pembuktian yang transparan, fakta demi fakta muncul ke permukaan. Bukti surat, dokumen absensi, serta kesaksian rekan-rekan kerja Yumakarim Yamadgani S.H. menunjukkan bahwa Farida Law Office telah menjalankan seluruh kewajiban hukumnya.

Termasuk memberi panggilan resmi sebanyak enam kali kepada Yumakarim Yamadgani S.H. untuk mengambil seluruh hak dan dokumen pribadinya — yang semuanya diabaikan begitu saja.

READ  Kebal Hukum? Gelper Zone 88 di Bengkalis Diduga Tetap Beroperasi Meski Disorot Media

Sumber internal menyebutkan, gugatan ini justru bagian dari pola baru: penyalahgunaan proses hukum ketenagakerjaan sebagai alat tekan, pembusukan nama baik, bahkan pemerasan terselubung terhadap perusahaan atau pengusaha. Modusnya? Menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran padahal semua hak sudah diberikan sesuai hukum.

Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa tidak terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama. Karena itu, kasasi Yumakarim Yamadgani S.H. ditolak, dan ia diwajibkan menanggung seluruh biaya perkara.

Kemenangan mutlak bagi Farida Law Office!!

Dr. Ike Farida, pendiri Farida Law Office, menyambut putusan ini dengan tenang.

“Sejak awal kami yakin bahwa kebenaran akan menang. Kami tidak gentar menghadapi fitnah dan tekanan. Kami bekerja berdasarkan hukum, dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” ujarnya.

Putusan ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan hukum untuk kepentingan pribadi. Keadilan tidak bisa dibeli dengan kebohongan. Proses hukum bukan panggung pencemaran nama baik, tetapi wadah untuk menyelesaikan masalah secara jujur dan beritikad baik.

 

(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Minggu, 19 Apr 2026 - 02:13 WIB