Kebal Hukum? Gelper Zone 88 di Bengkalis Diduga Tetap Beroperasi Meski Disorot Media

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info // BENGKALIS, RIAU – Aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang diduga bermuatan praktik perjudian di Kabupaten Bengkalis kembali menuai sorotan publik. Meski telah diberitakan secara berulang oleh sejumlah media, Gelper Zone 88 yang berlokasi di Jalan Hang Tuah, Kota Bengkalis, hingga kini diduga masih beroperasi.

Gelper Zone 88 disebut-sebut dimiliki oleh dua orang berinisial YKA dan JN. Keduanya dinilai publik belum menunjukkan respons terbuka atas sorotan media maupun keresahan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk permainan hiburan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas dan konsistensi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah belum adanya tindakan tegas aparat penegak hukum disebabkan oleh faktor administratif, keterbatasan pembuktian, atau kemungkinan lain yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Isu dugaan adanya hubungan tidak wajar antara pengelola usaha dan oknum tertentu turut mencuat dalam perbincangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun bukti hukum yang menguatkan dugaan tersebut.
Ironisnya, lokasi Gelper Zone 88 berada di kawasan strategis, tepat di jantung Kota Bengkalis, Jalan Hang Tuah, yang dikenal sebagai wilayah padat aktivitas masyarakat dan relatif mudah diawasi.

Dengan kondisi tersebut, warga menilai dugaan aktivitas perjudian semestinya dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak oleh aparat berwenang.

Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan keberadaan gelper yang diduga mengandung unsur judi tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif, khususnya bagi generasi muda.

Selain berisiko merusak moral, praktik tersebut juga dianggap mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

READ  Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Lumpuhkan Seorang yang Menamakan Dirinya Komandan Batalyon Semut Merah KKB Yahukimo, Pelaku Pembacokan Dua Warga Sipil di Yahukimo

Secara yuridis, praktik perjudian di Indonesia merupakan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perjudian diatur dalam Pasal 426 hingga Pasal 428, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, tergantung pada peran dan bentuk perbuatannya.

Selain itu, apabila perjudian dilakukan dengan memanfaatkan sarana elektronik atau transaksi digital, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada sejumlah pihak, termasuk pengelola usaha, aparat kepolisian, serta tokoh masyarakat setempat, guna memperoleh kejelasan terkait penanganan dugaan aktivitas tersebut.

Dalam konfirmasi singkat, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan tanggapan, “Terima kasih atas informasinya.” Namun pernyataan tersebut dinilai sebagian masyarakat belum memberikan kepastian mengenai langkah penindakan yang akan diambil.

Hingga berita ini diterbitkan, Gelper Zone 88 masih diduga beroperasi. Masyarakat Kabupaten Bengkalis kini menantikan sikap tegas dan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : KAPERWIL RIAU : FIRMAN / T. L SAHANRY

Editor : Redaksi SR

Sumber Berita: http:/ Suararakyat.info /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR
Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Inhil Resmi Buka Rakor Lintas Program dan Lintas Sektor Implementasi Integrasi Layanan Primer
LAMR Kabupateen Bengkalis Apresiasi Polda Riau atas Pembangunan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
BUMD Sesalkan Belum Jelasnya Kerja Sama Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Harapan dengan PT Pelindo
Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Bunda PAUD Inhil Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Pendidikan Inklusif Saat Buka MPLS di SDN 019 Sungai Beringin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:39 WIB

Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:03 WIB

Bupati Inhil Resmi Buka Rakor Lintas Program dan Lintas Sektor Implementasi Integrasi Layanan Primer

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:40 WIB

LAMR Kabupateen Bengkalis Apresiasi Polda Riau atas Pembangunan 80 Jembatan Merah Putih Presisi

Berita Terbaru